MCW Desak KPK Tuntaskan 5 Korupsi Pemkab Malang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Jan 2019 09:24 WIB

MCW Desak KPK Tuntaskan 5 Korupsi Pemkab Malang

SURABAYAPAGI.com, Malang - Payung hitam di depan Kantor Bupati Malang, Jalan Agus Salim, Kota Malang, jadi sarana aksi Malang Coruption Watch (MCW) Rabu (9/1/2019). MCW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas dugaan korupsi di Kabupaten Malang yang menyeret Bupati dan dua rekanan swasta. Selain aktor lain yang belum dijadikan tersangka, masih ada juga dugaan kasus korupsi lain yang belum tersentuh. Diantaranya adalah pertama, dugaan Korupsi Tukar Guling Aset, ungkap Ibnu Syamsu Hidayat, Koordinator MCW, Rabu (9/1/2019). Kata Ibnu, terdapat temuan dalam LHP-BPK tahun 2008 di Kabupaten Malang yang mengatakan bahwa tukar guling dengan nilai tanah Rp.1.532.558.674,00 dan bangunan Rp.12.964.237.957,00 belum mempunyai kepastian hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kedua adalah, sambung Ibnu, dugaan Korupsi dan Maladministrasi perizinan tambang Pasir Besi Wonogoro. Pertambangan tersebut terletak di Kawasan Hutan Lindung yang seharusnya tidak boleh ditambang dan mengakibatkan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 600 M. Ketiga, lanjutnya, dugaan korupsi pembangunan Pasar Sumedang. Dimulai sejak tahun 2013 dengan total anggaran Rp. 35 miliar dan belum selesai. Terdapat temuan kekurangan volume pengerjaan dari hasil audit BPK Jawa Timur tahun 2013 sebesar Rp. 47.985.678 Juta, beber Ibnu. Ibnu melanjutkan, keempat dugaan Korupsi pembangunan jalan dan jembatan. Terdapat kekurangan volume pengerjaan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur sekitar Rp. 1 miliar atas 11 (sebelas) paket pengerjaan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Malang selama tahun 2014-2016. Proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang sering bermasalah yaitu (inisial) TPA, KIM dan SP. Dugaan korupsi kelima, yakni soal dana kapitasi di Dinas Kesehatan, Kabupaten Malang. Operasi Tangkap Tangan (OTT) telah dilakukan Polda Jawa Timur terhadap salah satu bendahara Puskesmas. Kami menduga korupsi tidak hanya dilakukan oleh bendahara puskesmas. Karena bendahara puskesmas merupakan tingkatan terendah pengelola dana kapitasi. Terdapat dugaan kerugian Negara yaitu sebesar 5% (dikorupsi) atau Rp.2-4 milyar per tahun, tegas Ibnu. Oleh karena itu, MCW menilai masih terdapat beberapa koruptor yang masih bebas. Agenda pemberantasan korupsi yang tidak menyeluruh, dikhawatirkan justru melahirkan koruptor-koruptor baru di kemudian hari. Ml-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU