Mediasi Gagal, Pelapor Minta Proses Hukum Berlanjut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Jun 2020 18:10 WIB

Mediasi Gagal, Pelapor Minta Proses Hukum Berlanjut

i

Pelapor bersama kuasa hukum nya saat di polres. SP/Lim

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang-  Pihak Polres Lumajang menjadwalkan adanya mediasi antara pihak terkait soal dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Lumajang bersama 2 orang lainnya, Senin (22/6/2020). Namun mediasi menemui jalan buntu (gagal) dan pelapor memilih proses hukum.

Dan di hari itu juga, Sat Reskrim sekaligus membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebanyak  7 orang dari pihak pengadu dan teradu yang diundang ke Polres Lumajang.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

Pihak pengadu atau pelapor ada RF, AM, serta saksi RD dan MD. Sedangkan pihak teradu, yakni oknum anggota DPRD Lumajang berinisial TR tapi sayangnya TR tidak hadir dan 2 orang lainnya berinisial  PA dan JU.

Pihak pengadu dan teradu pun diperiksa secara bergantian. Pihak pengadu didampaingi oleh tim kuasa  hukum, Abdul Rokhim, SH., M.Si dan Dummy Hidayat, SH dari Firma Hukum Api Sadarkum.

“Hari ini sesuai surat undangan dari Kapolres atau sesuai dengan disposisi dari Kapolres yaitu hari Senin mediasi. Akhirnya kami datang untuk melakukan mediasi pada para pihak. Kami juga di-BAP, klien kami di-BAP, termasuk saksi kami di-BAP,” kata Dummy pengacara.

Saat itu pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti untuk memperkuat pengaduan tersebut. “Sudah kami serahkan ke polisi,” lanjutnya.

Baca Juga: Santri Dianiaya Sampai Tewas di Kediri, Kemenag Jatim: Ponpes Tak Berizin

Ia menegaskan, bersamaan dengan dilakukan BAP, mediasi tetap diupayakan oleh pihak kepolisian. Namun hingga siang itu, masih belum ada hasilnya. “Untuk mediasi selanjutnya ini belum. Karena saya masih belum tahu hasilnya, saya hanya mengikuti klien saya,” ucapnya.

Dummy menjelaskan, tujuan dari BAP ini, agar polisi tahu duduk permasalahan di mana. “Kerangka berpikir peristiwa pidana ini di mana. Dengan begitu polisi tahu, ketika mediasi, dia bisa paham. Ini harus gini-gini. Mungkin gitu,” ucapnya.

Di sisi lain  Rofik pihak pengadu menjelaskan" saat di konfermasi media  bahwa " kami enaknya menjalani proses hukum saja biar tau siapa yang benar nantik hukum yang menentukan.

Baca Juga: Jalan Buntu Upaya Damai, Pelajar SD di Jombang yang Retina Matanya Rusak Terlempar Kayu

"Ya begini aja enaknya , kami lebih memilih proses hukum aja biar tau siapa yang benar dan siapa yang salah tentunya hukum yang menentukan," Ucapnya

Namun ketika wartawan berada di Polres Lumajang hingga siang hari, belum melihat kedatangan dari oknum anggota DPRD Lumajang TR. “Informasinya, masih perjalanan, mudah-mudahan hadir,” kata Dummy,"imbuh pengacar itu.

Ia menambahakan, jika mediasi itu tidak berhasil, setelah BAP sudah ada, otomastis bisa muncul laporan polisi. “Setelah BAP sudah ada, mediasi gagal, ya otomatis kita minta tanda terima laporan polisi. Tujuannya untuk pegangan kuasa hukum. Agar kasus ini kita kawal sampai persidangan,” pungkasnya. Lim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU