Home / Hukum & Pengadilan : Diduga Menipu Korban dengan Merayu dan Iming-iming

Mei Lien, Dilaporkan ke Mabes Polri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Jan 2019 07:29 WIB

Mei Lien, Dilaporkan ke Mabes Polri

SURABAYAPAGI, Surabaya Wanita setengah baya, Mei Lien, 43 tahun, Sabtu (12/1/2019) dilaporkan oleh Hendra, ke Mabes Polri. Hendra menuding Mei Lien, diduga telah menipu teman-temannya menggunakan modus baru, memalsu dokumen persetujuan kredit bank, antara lain Bank Bukopin. Hendra, menyebut bahwa dalam kasus ini jangan dilihat bagaimana Mei Lien meminjam uang. Akan tetapi, modus yang digunakan wanita setengah baya ini untuk merayu korbannya dengan menunjukkan surat persetujuan kredit dari bank, sehingga korbannya tergoda. Ternyata setelah dicek di Bank Bukopin, pihak bank tidak pernah mengeluarkan persetujuan kredit ke Mei Lin. Ini ada unsur memalsu dokumen bank untuk merayu korban, tegas Hendra, Minggu (13/1/2019) usai Sabtu kemarin melaporkan Mei Lien ke Bareskrim Mabes Polri. Hendra, bersama Alex, yang menjadi korban, optimis laporan terhadap Mei Lien, akan ditangani serius. Mengingat, bukti-bukti penipuan sudah diklarifikasi oleh penyidik Bareskrim Polri. Enggan Komentar Banyak Terpisah, Darmono, SH., kuasa hukum Mei Lien, saat dihubungi Surabaya Pagi, Minggu (13/1/2019) kemarin, justru mempertanyakan laporan Hendra kepada kliennya ke Mabes Polri. Laporan apa dia itu? Informasi dari mana? Saya tidak mau berkomentar soal laporan dia itu, jawab Darmono, SH kepada Surabaya Pagi, Minggu malam kemarin. Bahkan, Darmono menuding bahwa, Hendra itu hanya boneka. Dia itu hanya boneka saja, jawabnya singkat. Sebelumnya, Darmono juga telah membantah, bila Mei Lien dituduh menipu. Justru Darmono menjelaskan, perkara antara Mei Lien dengan Hendra, murni hutang piutang. Mereka melakukan kesepakatan pada awal Januari 2018 lalu. Mei Lien juga tidak mengenal dan sama sekali tidak pernah bertemu dengan Alex ataupun Tanjung, hanya mengenal dan kesepakatan hutang piutang dengan Hendra. "Semua informasi terkait dugaan penipuan itu tidak benar. Ini murni hutang piutang. Bahkan, klien kami, tidak kenal dengan Alex maupun Tanjung. Yang terjadi kesepakatan adalah klien kami dengan Hendra saja. Lalu bagaimana bisa dikatakan menipu. Khan tidak pernah bicara dengan Alex," kata Darmono, kepada Surabaya Pagi, Kamis (10/1/2019). Darmono juga menampik tudingan jika cek yang dititip jaminkan kepada Hendra itu adalah cek yang blong, dengan asumsi, Mei Lien ingin membayar hutang itu secara tunai. "Munculnya cek sekitar empat bulan setelah realisasi. Cek itu untuk Hendra, tidak boleh di pindah tangankan. Harus dibawa Hendra sendiri. Dan jika hutang sudah dilunasi melalui transfer, maka cek itu harus kembali ke bu Mei Lien. Atau kalau cek itu mau diuangkan, harus konfirmasi dulu kepada bu Mei Lien karena ini jumlah besar. Nah karena itu tidak diberi tanggal, kepastian keuangan itu tergantung akad kredit bank. Sesuai dengan kesepakatan awal dengan Hendra itu kan pembayaran dilakukan setelah klien kami mendapat kredit dari bank. Itu sudah dari awal, ada saksi," lanjutnya. Sebelumnya, Mie Lien, diduga telah menipu tiga pria, yakni Hendra, Alex dan Tanjung. Dari pengakuan Hendra, dan Alex, total wanita yang tinggal di Pantai Mentari, Kenjeran Surabaya itu, diduga menipu totalnya mencapai Rp 10 Miliar. Saat itu, Hendra menceritakan Mie Lien, pada 21 Januari 2018 menghubungi Hendra, untuk melakukan pinjaman jangka pendek pertama senilai Rp 3,750 Miliar. Saat itu, Mei Lien mengaku telah disetujui Bank Bukopin pinjamannya sebesar Rp 6,5 Miliar. Atas dasar itu, saya temukan Mei Lien dengan Alex. Karena Alex yang punya uang. Dan Saya sendiri ingin membantu dia, jelas Hendra. Setelah pinjaman pertama diberikan kepada Mei Lien, Hendra dihubungi kembali oleh Mei Lien, untuk kembali meminjam yang kedua. Pinjaman kedua ini senilai Rp 6,8 Miliar. Dia pinjam lagi, alasannya ngaku, karena Bank Bukopin mengucurkan pinjaman terbarunya senilai Rp 10 Miliar. Pinjaman itu untuk PT Anugerah Jaya Abadi, yang katanya, punya temannya. Nah teman saya, Alex gak curiga, karena masih percaya. Akhirnya Alex transfer ke rekening PT Anugerah, 24 Januari 2018, cerita Hendra. Pada perjanjian awal pinjaman, Mei Lien meminta waktu dua minggu untuk mengembalikan total pinjamannya mencapai Rp 10,550 Miliar. Namun, dalam waktu dua minggu, tambah Hendra, Mie Lien, tidak bisa memenuhi perjanjian awal. Yakni mengembalikan uang Alex yang dipinjam Mie Lien. Dia waktu ditagih, berkelit terus. Alasannya, dana yang dari Bukopin, belum bisa cair. Masih butuh waktu, beber Hendra. Mie Lien pun memberi penawaran dengan membayar bunga hutang lebih dulu sebesar 3,5 persen dari total pinjaman setiap dua minggu. Tawaran mulai Februari 2018 April 2018. Namun, kembali meleset. Mei Lien pun kembali menawar, bunga hutangnya menjadi 5 persen satu bulan. Saat itu, dia (Mei Lien), mengeluarkan 5 lembar cek sebagai jaminan kepada saya. 2 lembar cek Bank Mandiri Rp 5 miliaran, satu lembar Rp 1,5 miliar dan 2 lembar tertulis Rp 575 juta, jelas Hendra. n fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU