Melanggar Hukumkah, Kongsi Bisnis Bermodal Intangible Assets

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Des 2019 00:07 WIB

Melanggar Hukumkah, Kongsi Bisnis Bermodal Intangible Assets

Menyingkap Kongsi Bisnis Percetakan di Trenggalek, Dituding Korupsi (18) Pembaca yang Budiman, Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan juga mengatur setoran modal intangible asset atau goodwill. Bagi pebisnis, goodwill diakui sebagai bagian aset dalam neraca keuangan perusahaan. Goodwill, diklasifikasikan kedalam aset tak berwujud (intangible assets). Dalam goodwill terdapat Amortisasi. Amortisasi adalah istilah lain dari penyusutan. Pada aktiva tetap, ada istilah penyusutan. Nah, dalam aset tidak berwujud atau intangible asset seperti goodwill, penyusutan disebut dengan amortisasi.Bahkan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) menyebutkan, amortisasi merupakan alokasi jumlah tersusutkan secara sistematis atas aktiva tak berwujud selama masa manfaat ekonomisnya. Dalam dunia akuntansi, goodwill termasuk dalam komponen Aset Tidak Berwujud (Intangible Assets). Dan secara teknis, goodwill mulai muncul dalam neraca atau laporan posisi keuangan. Faktor-faktor yang membentuk goodwill adalah hal-hal seperti reputasi perusahaan yang baik, identitas merek yang kuat, karyawan yang kompeten dibidangnya, teknologi yang dinilai mutakhir, dan sejenisnya. Hal-hal ini jelas tidak terukur secara fisik atau sulit untuk dikualifikasi secara tepat. Hal ini bukan berarti goodwill merupakan bentuk nyata dari aset yang dimiliki perusahaan, melainkan bentuk rekognisi atau pengakuan terhadap aset yang dimiliki perusahaan. Menurut standar US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principles) dan IFRS (International Financial Reporting Standard), nilai daripada goodwill memiliki umur yang tidak terbatas, sehingga tidak perlu diamortisasi. Namun, perlu diadakan evaluasi ketika ada penurunan (impairment) atau kenaikan goodwill, setiap tahunnya. Biasanya, banyak perusahaan melakukan evaluasi goodwill dengan periode 10 tahun. Jadi, Intengible assets atau goodwill adalah istilah akuntansi. Sedang Ilmu hukum menamai intangible asset dengan sebutan modal lain. Meskipun begitu Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak memberikan pengertian atau definisi dari modal secara terperinci. Dalam Undang-Undang Perseroan hanya dijabarkan modal dasar Perseroan yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Ini tercantum dalam pasal 31 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bunyi Lengkap Pasal 34 Ayat (1) Namun ada pengecualian modal dasar yang digunakan aktivitas Perseroan Terbatas yaitu bisa terdiri atas saham tanpa nominal sebagaimana ketentuan pasal 31 ayat 2 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan ini dipertegas lagi oleh Pasal 34 UU NO. 40 tahun 2007. Bunyi selengkapnya pasal 34 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Yang dimaksud bentuk lainnya, yaitu, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, Benda tak berwujud ini dapat dinilai dengan uang, secara nyata telah diterima oleh Perseroan. Jadi penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang perlu disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan rnengenai penyetoran tersebut. Dalam hal ini, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan (pasal 34 ayat [2] UU PT). Apabila penyetoran saham dimaksud dalam bentuk benda tidak bergerak, harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut (pasal 34 ayat [3] UU PT). Dan penyetoran modal tak berwujud (intangible asets) saya di PT Bangkit Grafika Sejahtera dipertegas Pasal 3 dan Pasal 4 Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Usaha Grafika Nomor: 539/09/406.081/2008, Nomor: 07/PDAU Trenggalek - SMG Sby/I/2008 tanggal 9 Januari 2008; dan telah dilegalisasi dengan No:194/2007, di Notaris Kayun Widiharsono., SH.,M.Kn. Hukum Bisnis Perjanjian kerjasama ini dibuat oleh Plt PDAU Kab Trenggalek Sdr. Gathot Purwanto, dan saya setujui. Secara hukum, hal ini merupakan perbuatan hukum bisnis. Maksudnya, para pihak dalam perjanjian ini telah melakukan transaksi bisnis. Dalam transaksi bisnis ini menurut Pasal 1338 KUHPerdata berlaku asas kebebasan berkontrak, di mana para pihak dapat menentukan sendiri aturan yang terdapat pada perjanjian yang disepakati. Secara hukum perjanjian yang saya buat dengan PDAU Kabupaten Trenggalek berlaku secara sah sebagai Undang-Undang yang mengikat para pihak. Menggunakan pendekatan hukum positif yang berlaku di Indonesia, maka keputusan Plt PDAU Kab Trenggalek Sdr. Gathot Purwanto, yang menyetujui kongsinya yaitu saya boleh menyetor modal intangible assets atau goodwill dalam bentuk penyertaan modal lain, secara hukum sah sebagai Undang- undang bagi perusahaan yang saya pimpin dan PDAU Kabupaten Trenggalek. Intangible assets yang dihargai oleh PDAU Kabupaten Trenggalek senilai Rp 1,7 miliar. Modal goodwill ini berupa keahlian dan pengalaman saya dibidang pers dan grafika. Selain saya sanggup melakukan training karyawan baru dari nol, pembuatan sistem dan, survey pasar dll. (Periksa Pasal 34 Ayat (1) UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan). Jadi menurut hukum perjanjian kerjasama itu sah dan mengikat bagi kedua belah pihak. Pertanyaannya, ada apa JPU mencampuri ketentuan hukum perjanjian dengan ketentuan hukum tindak Pidana korupsi?. Inilah menurut saya aspek tidak cermatnya JPU menyusun surat dakwaan atau JPU ingin melemahkan hukum perdata agar tidak berwibawa. Pertanyaan besar lagi, dengan tidak mengakui keahlian dan pengalaman sebagai intangible asset, benarkah Kajari Trenggalek, Lulus Mustafa, SH., MH tidak paham bagaimana hukum itu berguna di masyarakat. Bisa jadi, Kajari Trenggalek masih memahami hukum hanya sebagai aturan-aturan yang bersifat kaku dan terlalu menekankan pada aspek the legal system tanpa melihat kaitan antara ilmu hukum dengan persoalan-persoalan yang harus ditangani, seperti dalam hal ini masalah-masalah sosial dan ekonomi yang identik dengan aspek legitimasi dari peraturan lama. Padahal semestinya teori hukum tidak buta terhadap konsekuensi sosial dan ekonomi serta tidak kebal terhadap pengaruh sosial dan ekonomi. Mempraktikan Hukum Responsif Memahami kenyataan dinamika sosial dan ekonomi, benarkah Kajari Trenggalek tidak responsive yaitu tidak mencoba memasukkan unsur-unsur dan pengaruh ilmu sosial ke dalam ilmu hukum dengan menggunakan strategi ilmu sosial dan ekonomi?. Padahal, para penganut sosiologi hukum juga terus menimba ilmu sosial, sehingga mereka memiliki prespektif ilmu sosial. Ini penting, agar sebagai sarjanqa hukum yang hidup di masyarakat, bisa menerapkan hukum bekerja secara keseluruhan, sehingga hukum tidak hanya mengandung unsur pemaksaan yang dapat merusak keadilan atau bertindak tidak adil? Mengapa dalam memeriksa suatu perjanjian kerjasama bisnis ini, Kejari Trenggalek tidak mencoba mempraktikkan hukum responsive. Ini agar penegakan hukum dalam kasus kongsi bisnis percetakan ini tidak hanya didasarkan pada aspek formalisme belaka yaitu hanya ingin mencapai target keadilan prosedural sebagaimana tuntutan undang-undang/peraturan dan bukan keadilan substansi yang sesungguhnya sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri. Padahal hukum itu hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh sebab itu demi mencapai tujuan hukum, proses penegakan hukum acapkali dituntut mengikuti setiap dinamika perkembangan masyarakat yang setiap saat berubah. misalnya soal bisnis gojek dan maskapai penerbangan Garuda. Performance valuasi Gojek ternyata lebih besar ketimbang Garuda Indonesia. Padahal Maskapai Garuda memiliki aset 142 armada dan aset senilai USD4,5 miliar? Sementara Gojek hanya memanfaatkan kendaraan bermotor milik mitra pengemudi dalam menjalankan bisnisnya. Akademisi dan Guru Besar Universitas Indonesia, Prof Rhenald Kasali menjelaskan, valuasi Gojek yang lebih besar karena analisis bisnis di era digital saat ini sudah berubah.Menurutnya, era digital banyak melahirkan teori maupun metode bisnis baru yang tidak relevan dengan sebelumnya. Aset baru berupa Intangible Assets Rhenald Kasali, pakar managemen dan marketing top Indonesia mengingatkan kini analisis bisnis pun berubah. Kini terdapat pula aset baru berupa intangible asset atau aset tidak berwujud. Aset tidak berwujud ini merupakan aset yang tidak bisa diukur dan dicatat pada balance sheet akuntasi laporan keuangan perusahaan Aset tak berwujud adalah harta tak terlihat atau tak berwujud yang memberikan manfaat. Contoh aset tak berwujud dalam kehidupan sehari-hari dapat dicontohkan soal: (1) Kesehatan. Dengan kesehatan dapat membuat manusia beraktivitas dengan baik; (2) Kecerdasan. Dengan kecerdasan dapat membuat manusia berfikir dengan baik; (3) Keimanan. Dengan keimanan dapat membuat manusia berperilaku dengan baik. Sementara contoh aset tak berwujud dalam bisnis/perusahaan adalah tentang: (1) Hak cipta, seperti dalam bentuk karangan buku; (2) Seorang musisi yang memiliki hak cipta terhadap suatu lagu yang di ciptakan; (3) desain mesin dari suatu pabrik mobil yang bisa menghasilkan keuntungan bagi perusahaan (paten); (4) obat-obatan dari perusahaan farmasi, untuk jangka waktu tertentu dapat menghasilkan keuntungan yang besar bagi perusahaan (Paten); (5) individu/perusahaan berkeinginan/mau membeli suatu aset dengan nilai yang lebih tinggi dari nilai buku (Goodwill); (6) Merk dagang yang merupakan hak suatu perusahaan dalam memasarkan produk yang mereka produksi dan jual dan (7) keahlian atau pengalaman seseorang atas suatu bidang. Hal-hal ini, menurut Kieso disebut sebagai aset tak berwujud. Kieso (2010) menyatakan aset tak berwujud adalah aset teridentifikasi non-moneter yang tidak dapat disentuh/diukur secara fisik. Intangible asset are defined as indentifiable non-monetary asset that can not be seen, touch or physically measured. Bahkan menurut Menurut Obaidullah Jan, CPA, aset tak berwujud adalah aset jangka panjang perusahaan yang teridentifikasi namun tidak hadir secara fisik. Indentifiable long term assets of a company having non physical existence are called intangible assets. Malahan Steven Bragg, CPA, aset tak berwujud adalah aset non fisik yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. An intangible asset is a non-physical asset having a useful life greater than one year. Termasuk Harold Averkamp, CPA, MBA, menegaskan, aset tak berwujud adalah aset yang tidak dapat disentuh. An intangible asset is an asset that you cannot touch. Sementara para ahli yang tergabung dalam WebFinance, Inc, menjelaskan aset tak berwujud adalah sumber daya jangka panjang yang dimiliki semua entitas namun tidak nampak secara fisik. Intangible assets are the long-term resources of an entity, but have no physical existence. Bagaimana Pak Jaksa? Apakah Anda memahami hukum bisnis dan hukum yang dituntut beradaptasi dengan ilmu sosial dan ekonomi? Masihkah Anda menyatakan kongsi bisnis bermodal asset tak berwujud seperti saya, melanggar hukum? Hukum yang mana? (bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU