Melihat Seberapa Penting SIM Seumur Hidup?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 01 Des 2018 10:05 WIB

Melihat Seberapa Penting SIM Seumur Hidup?

SURABAYAPAGI.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi adalah salah satu syarat, saat seseorang hendak mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya. Aturan itu ada dalam undang-undang dan sudah diterapkan sejak zaman dulu, baik di Indonesia maupun negara-negara lain. Untuk bisa memilikinya, seseorang harus berusia minimal 16 tahun dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh kepolisian. Di Tanah Air, ada dua ujian yang harus dilewati dengan sukses, yakni teori dan praktik. Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, umumnya pemohon SIM C tidak lulus pada ujian praktik. "Lebih banyak ujian praktik yang tidak lulus," kata Fahri di Jakarta. Dia menjelaskan, ujian praktik yang banyak mengalami kegagalan adalah saat menghadapi lintasan zig-zag dan lintasan yang berbentuk angka delapan. Berbeda dengan lisensi terbang yang berlaku selamanya untuk pilot, SIM pengemudi mobil dan pengendara motor memiliki masa kedaluwarsa. Setiap lima tahun, mereka harus melakukan perpanjangan masa berlakunya. Prosesnya tidak sulit, cukup datang ke tempat pembuatan dan perpanjangan SIM, mengisi formulir, melampirkan dokumen yang dibutuhkan, dan membayar biaya perpanjangan. Bila masa berlaku belum habis, maka pemegang kartu tidak perlu mengikuti ujian sama sekali. Tapi, jika pemegang SIM lupa melakukan perpanjangan setelah masa kedaluwarsa, maka ia diharuskan mengikuti ujian ulang. Biaya perpanjangan SIM A Rp80 ribu, B I Rp80 ribu, B II Rp80 ribu, dan C Rp75 ribu. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS, Almuzzammil Yusuf, mengatakan, pada Pemilu 2019, PKS menjanjikan dua hal jika menang. Salah satunya yakni pemberlakuan SIM seumur hidup. "Kebijakan ini akan meringankan beban hidup rakyat. Data-data menunjukkan, beban hidup rakyat semakin berat," ujarnya di DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis 22 November 2018. Menurut Almuzzammil, pengurangan beban sekecil apapun, termasuk pembayaran SIM hanya sekali seumur hidup, akan disambut rakyat dengan gembira. Terdapat 105 juta sepeda motor di Indonesia, di mana sebagian besar adalah milik rakyat kecil. Perbaruan SIM setiap lima tahun sekali merepotkan. Bukti yang sudah berhasil adalah, KTP yang dahulu harus lima tahun sekali, diperbarui sekarang seumur hidup. Biaya yang dibayar masyarakat ringan, tuturnya. Psikologi dan profesionalisme Wacana masa berlaku SIM seumur hidup dinilai tidak berdasarkan riset yang matang. Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menganggap, gagasan itu sangat berbahaya. Sebab, aspek keselamatan di jalan raya mesti diutamakan, sehingga kompetensi dan kesehatan pengendara perlu diuji secara berkala. "Profesionalisme seorang pengemudi bisa menjadi relatif rendah. Akhirnya kesadaran lalu lintas rendah, banyak terjadi kecelakaan, merugikan publik," kata Trubus di Jakarta, Jumat, 30 November 2018. Setiap pengendara, katanya, harus diuji secara berkala kompetensi berkendaranya. Bahkan, periode masa berlaku SIM semestinya dipersingkat, dari lima tahun menjadi tiga tahun. Trubus tidak sepenuhnya menentang gagasan tersebut. Menurutnya, hal itu bisa diterapkan, asalkan pengendara diwajibkan memperbarui kompetensinya secara berkala. "Kalau perlu, dua atau tiga tahun diuji lagi. Pendataannya seumur hidup, tetapi mengenai profesionalismenya harus ditingkatkan," jelasnya. Training Director of Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, mengungkapkan, penerbitan SIM untuk sepeda motor maupun mobil di Tanah Air masih lebih mudah, jika dibandingkan dengan negara lain. Sebab, tidak ada tes psikologi. "Memaksimalkan aturan yang ada dalam memperoleh SIM, memang harus dilakukan. Di Indonesia, ada beberapa yang tidak dilakukan saat ingin mendapatkan SIM, baik untuk motor maupun mobil," kata Jusri. Polda Metro Jaya sejatinya sempat melontarkan wacana untuk menggelar tes psikologi saat seseorang hendak mengikuti ujian SIM. Langkah tersebut diambil untuk menyesuaikan isi Pasal 81 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyebut, seluruh pemohon SIM wajib melaksanakan tes kesehatan, termasuk psikologi. Beban biaya pemohon SIM juga bakal ditambah. Semua pemohon tes psikologi akan dibebani biaya ekstra Rp35 ribu. Menurut polisi, tes psikologi penting untuk diterapkan. Karena, kecelakaan lalu lintas bukan hanya dikontribusikan dari kelalaian, tapi juga kondisi psikologi pengemudi. Ketua umum komunitas Toyota Fortuner Club of Indonesia, Saladin Bonaparta, mengaku setuju dengan usulan tersebut. Menurutnya, kejiwaan dan mental seseorang ketika mengendarai mobil di jalan raya berbeda-beda. Orang stres atau panik cara membawa mobilnya beda. Mungkin, secara materi mereka bisa (beli mobil). Tapi, cara membawa mobil beda-beda, ungkapnya belum lama ini.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU