Membuahkan Hasil, Kejagung Umumkan 2 Lagi Tersangka Danareksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Jun 2020 11:43 WIB

Membuahkan Hasil, Kejagung Umumkan 2 Lagi Tersangka Danareksa

i

Ilustrasi Danareksa. SP/RPN

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas.

Dua tersangka tersebut, yakni mantan Direktur PT Evio Securities, Teguh Ramadhani (42) dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas, Sujadi (55). Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik.

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

"Menahan lagi dua tersangka setelah keduanya diperiksa dalam status sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 10 Juni 2020 sampai dengan 29 Juni 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/6) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kejagung Baru Dilapori, KPK Sudah Mengkonstruksikan

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan bahwa kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Alasan subjektif penahanan tersangka menggunakan Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan," kata Hari

Baca Juga: Bahlil Dilaporkan Korupsi ke KPK, Bahlil Ganti Lapor Nama Baiknya Dirugikan

Terkait peresmian dua tersangka baru ini dibarengi dengan desakan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengininkan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dugaan korupsi di tubuh PT Danareksa (Persero) dan anak usahanya yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 659,07 miliar.

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU