Mencari Pengganti Heru Tjahyono, Sekdaprov Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 09 Agu 2020 21:06 WIB

Mencari Pengganti Heru Tjahyono, Sekdaprov Jatim

i

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai. SP/SP

Pejabat Pemprov Sudah Mulai Diklat PIM I
 
Masa jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim,  Heru Tjahyono baru akan berakhir pada 1 April 2021 mendatang.  Seiring lelaki asal Tulungagung tersebut memasuki usia 60 tahun tepat pada  6 Maret 2021. Kendati masih kurang delapan bulan, namun para pengganti Heru sudah mempersiapkan diri.  Hal ini terlihat dari beberapa  pejabat yang tengah mengikuti diklat kepimimpinan tingkat satu (Diklatpim I).Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi, 
 

SURABAYA PAGI, Surabaya -  Untuk saat ini, ada dua pejabat yang tengah mengikuti Diklatpim I tersebut. Mereka adalah Nurkholis, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim dan Indah Wahyuni, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Jatim. 

Keikutsertaan dua pejabat dalam Diklatpim I ini diakui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur Aries Agung  Paewai. Kata dia dua orang pejabat itu tengah didelegasikan  untuk bisa mengikuti Diklatpim I. “Kalau terkait Diklatpim I yang mengusulkan BKD, BPSDM penyelenggara,” terang Aries yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim tersebut.

Baca Juga: Festival Ramadhan Genzi, Pj Gubernur Adhy Karyono Ramaikan Potong Rambut Gratis

Sebelum dua pejabat ini, sejumlah pejabat lain di Eselon II Pemprov Jatim juga telah mengikuti Diklat PIM I. Mereka, Fattah Jasin, Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pamekasan, kemudian Bobby Soemiarsono, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), lalu Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim,  dan terakhir Heru Tjahyono.

Keikutsertaan mereka dalam Diklatpim I dilakukan sebagai salah satu syarat umum dalam seleksi Sekdaprov Jatim pada tahun 2018. Namun proses perebutan kursi ketiga di pemerintahan Provinsi Jatim tersebut  dimenangkan Heru Tjahyono.

Selanjutnya, apa Diklatpim I tersebut? Dalam laman resmi Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) dengan alamat sipka.lan.go.id menyebut bahwa Diklatpim I merupakan diklat yang diselenggarakan untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan taktikal pada pejabat structural eselon I yang akan berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansi masing-masing.

Adapun syarat untuk mengikuti Diklatpim I di antaranya jika telah menduduki eselon I usia 2 tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) dan jika menduduki eselon II, usia 5 tahun sebelum BUP, pangkat/golongan minimal Pembina Tk. I/IVc  atau yang setara. Selain itu bagi yang masih menduduki jabatan eselon II disyaratkan sudah mengikuti dan lulus seleksi calon peserta Diklatpim I.

Selain itu, syarat lainnya adalah mendapat rekomendasi atau diusulkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Gubernur. Dan untuk biaya Diklatpim I ditanggung oleh DIPA LAN

Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pj Gubernur Adhy Karyono Gelar Tradisi Megengan

Mengacu pada persyaratan seleksi Sekdaprov  tahun 2018 dalam pengumuman seleksi terbuka sekdaprov Jatim Nomor: 821/4801/Pansel-JPTM/2018 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Sekdaprov Jatim ini, terddapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi ASN, yang ingin mendaftar. 

Di antaranya, berstatus ASN yang diutamakan dari lingkungan Pemprov Jatim. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Kemudian, memperoleh persetujuan tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina Utama Muda (IV/c), diutamakan pangkat golongan ruang Pembina Utama Madya (IV/d). Sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau jabatan fungsional ahli utama paling singkat dua tahun pada 1 Juni 2018.

Syarat lain adalah saat pelantikan usia maksimal 58 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1/Diploma IV, tapi lebih diutamakan pasca sarjana atau S2 dan S3. Kemudian, telah mengikuti Diklatpim II, diutamakan telah mengikuti atau sedang Diklatpim I.

Baca Juga: Upaya Kendalikan Penyakit Ternak di Jatim, Pemprov Jatim Terima Satu Juta Dosis Vaksin PMK

Syarat lain, tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. telah menyerahkan SPT/pelunasan kewajiban pajak tahun 2017 dan sehat jasmani dan rohani.

Lalu apakah persyaratan tersebut akan sama untuk seleksi Sekdaprov Jatim  tahun 2021 mendatang?. Arf

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU