Mendapat Asimilasi dan Integrasi, 33 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Jombang B

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Apr 2020 20:03 WIB

Mendapat Asimilasi dan Integrasi, 33 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Jombang B

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, membebaskan narapidana dan anak. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Pembebasan itu berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka yang sama. Seperti salah satu warga binaan yang bebas berkat asimilasi yaitu Moch Choirul Anwar (44), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang yang menghuni Lapas Kelas IIB Jombang. Choirul mengungkapkan, dirinya merupakan napi kasus narkotika dan mendapat vonis 4 tahun penjara. Ia bebas setelah menjalani hukumannya selama 26 bulan atau lebih dari setengah masa hukuman. "Terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM yang telah meluncurkan program asimilasi ini. Sehingga saya keluarnya lebih cepat," jelasnya, kepada jurnalis di dalam Lapas Kelas IIB Jombang, Kamis (02/4/2020) sore. Choirul mengungkapkan, usai bebas ini dirinya akan melanjutkan pengobatan operasi tumor yang dideritanya ke sebuah rumah sakit di Surabaya. "Nanti kalau sudah di rumah langsung berobat. Kemarin maunya mau pindah ke Lapas Malang untuk mendekati rumah sakit. Berhubung ada program ini, nanti langsung berobat ke Surabaya," ungkapnya. Choirul ternyata dalam dua bulan terakhir ini mengetahui kalau ada benjolan pada bagian dada sebelah kiri. Ia sempat memeriksa diri ke Poli Bedah RSUD Jombang pada (10/3) lalu. "Saya sebenarnya sakit. Ada benjolan di dada sebelah kiri, istilahnya tumor. Itu pun baru ketahuan dua bulan ini," ujarnya. Sementara itu, Plt. Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Jombang, Moch. Machmuda Haris mengatakan, bahwa narapidana yang sudah menjalani setengah dari masa pidana bisa diberikan asimilasi. Yang mana asimilasi saat ini bisa dilaksanakan di rumah. "Sehingga lapas rutan di seluruh Indonesia berdasarkan keputusan menteri dan peraturan menteri tersebut, semua melaksanakan dan mempersiapkan apa yang menjadi perintah," katanya, di halaman Lapas Kelas IIB Jombang, Kamis (02/4/2020). Haris menjelaskan, tujuan lainnya yang terutama yaitu mengurangi over kapasitas. Akan tetapi pada dasarnya apa yang disampaikan oleh menteri melalui tele conference adalah kemanusiaan. "Pada hari ini, kami melaksanakan asimilasi sebanyak 32 orang dan satu orang integrasi. Jadi pelaksanaan hari ini sebanyak 33 orang narapidana," jelasnya. Haris mengatakan, besok kemungkinan pihaknya juga mempersiapkan kembali orang-orang yang sudah terrverifikasi, sehingga sampai semaksimal mungkin yang memenuhi persyaratan dalam permen itu bisa diakomodir. "Kalau batas waktunya itu sampai tanggal 7 April 2020. Yang susah terverifikasi Insya Allah di Lapas Jombang sebanyak sekitar 120 orang lebih. Jadi pelaksanaannya bertahap, seperti itu," pungkasnya. Perlu diketahui, dari narapidana Lapas Kelas IIB Jombang yang mendapat pembebasan sebanyak 33 orang itu, terdapat narapidana wanita berjumlah dua orang, dengan kasus yang berbeda.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU