Mendikbud Keluarkan Kebijakan Baru, Bebaskan 3 Tahun Di Luar Prodi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Jan 2020 10:41 WIB

Mendikbud Keluarkan Kebijakan Baru, Bebaskan 3 Tahun Di Luar Prodi

SURABAYAPAGI.COM- Kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kebijakan yang memperbolehkan mahasiswa untuk belajar di luar program studinya, hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kampus Merdeka yang baru diluncurkannya. "Kami sebagai kementerian mengeluarkan kebijakan untuk perguruan tinggi untuk memberikan hak tiga semester dari delapan semester itu bisa diambil di luar prodi," tutur Nadiem Makarim dalam peluncuran program Kampus Merdeka di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Nadiem Makarim mengatakan kebijakan ini tidak mengikat untuk mahasiswa. Namun, perguruan tinggi wajib memberikan jika mahasiswanya memutuskan untuk mengambil perkuliahan selama dua semester di luar kampus. "Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS," tutur Nadiem Makarim. Menurut Nadiem, satu gaya yang dimaksud adalah pembelajaran di program studi yang diambil oleh mahasiswa. Sementara, tempat pembelajaran yang dimaksud yaitu kolam renang adalah kampus. "Saat ini semua mahasiswa kita hanya belajar satu disiplin, lalu dia latihan berenang yang nantinya akan berenang di laut tapi cuma (berenang) di kolam renang yang aman, ada berbagai macam ada alat-alat keamanan, tak ada ombak, tak ada arus, tak ada (perubahan) cuaca," jelas Nadiem. Yang termasuk menjadi salah satu alasan Nadiem, yaitu profesi saat ini tak hanya menuntut kemampuan satu kompetensi. Saat ini lanjutnya, membutuhkan kombinasi dari beberapa disiplin ilmu. "Inilah sebenarnya tujuan dari tiga semester di luar prodi ini untuk mengubah kepada sistem S-1 yang bisa benar-benar mempersiapkan mahasiswa kita untuk berenang di laut terbuka yaitu dunia nyata," imbuhnya Nadiem menjelaskan terdapat perubahan pengertian mengenai SKS. Setiap SKS diartikan sebagai jam kegiatan, bukan lagi jam belajar. Pembebasan kegiatan pembelajaran mahasiswa di luar prodi bersifat pilihan. Bila tak ingin mengambil pembelajaran di luar prodi, mahasiswa juga bisa belajar hanya di prodi yang diambil.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU