Mengaku Bisa Gandakan Uang, Empat Komplotan Penipu Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Nov 2019 17:41 WIB

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Empat Komplotan Penipu Dipolisikan

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus penggelapan dan penggandaan uang. Polisi juga mengamankan empat tersangka dan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Ratulangi didampingi Kabid pihaknya mendapat laporan dari korban Adely Lis, kemudian ditindak lanjuti oleh petugas. **foto** Dan pada tanggal 9 Nopember 2019, tersangka Rudi Rahman Nainggolan bertemu dengan korban Adely Lis di rumahnya di daerah Sibolga Sumut, tersangka Rudi menunjukkan video penggandaan uang sebanyak 10 kali lipat, kepada korban, yang bisa dilakukan oleh Gus Ilham alias Ahmad Virman, sehingga membuat korban tertarik kemudian meminta untuk dipertemukan. Tanggal 10 Nopember 2019, Didi ( anak korban), Cun Siang ( teman korban), dan Rudi Rahman Nainggolan berangkat dari kota Sibolga Sumut, menuju Jember Jawa Timur. Setiba di Jember korban dijemput, oleh tersangka Hodri alias Toni. Dalam perjalanan menuju rumah Gus Ilham yang beralamat di Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember, korban dimintai uang sebesar Rp 6 juta untuk membeli peralatan ibadah, sebagai syarat dilakukan ritual penggandaan uang. Di rumah Gus Ilham korban dimintai uang sebesar Rp 7,1 juta, sebagai awal untuk digandakan. Namun anak korban, ( Saudara Didi), masih belum percaya. Kemudian, tersangka Gus Ilham alias Ahmad Virman mengajak tersangka Kyai Ibrahim alias Andriono untuk meyakinkan korban dikarenakan bisa melipatkan diatas 10 lebih sehingga korban dan anaknya mengambil uang tunai di bank dengan total sebesar Rp 650.000.000. Pada tanggal 13 November 2019, korban menyerahkan uang tersebut kepada tersangka Kyai Ibrahim dan gus Ilham untuk dimasukkan ke dalam tas koper merk Polo warna hitam yang telah disiapkan oleh tersangka Gus Ilham. Tanpa disadari korban tas merk Polo berisi uang tersebut diganti oleh tersangka Kyai Ibrahim dengan tas koper merk dan warna yang sama dengan isi satu buah bantal, tiga buah keramik dan satu buah kardus bekas. Korban tidak boleh menyentuh atau membuka koper tersebut hanya boleh yang membuka tersangka Rudi. Koper tersebut dibawah ke Hotel Global Inn Sidoarjo, untuk menemui tersangka Kyai Ibrahim, tapi sampai di hotel dan ditunggu beberapa hari, nomer handphone tersangka Kyai Ibrahim sulit dihubungi sehingga korban merasa curiga dengan membuka tas koper ternyata isi tas koper tersebut berisi satu buah bantal, tiga buah keramik, dan satu buah kardus bekas. Merasa telah dibohongi oleh para tersangka sehingga korban dirugikan Rp 671 juta. Para tersangka yakni Andriono alias Gus Fadillah, warga Wahai Kabupaten Seram Utara Ambon, perannya sebagai kyai yang mengaku sebagai guru Gus Ilham dan bisa menggandakan uang 20 kali lipat, Ahmad Virman, warga Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember peran mengaku bisa menggandakan 10 kali lipat, Hodri alias Toni warga Kecamatan Patrang Kabupaten Jember peran sopir tersangka Ahmad Virman dan Rudi Rahman Nainggolan, Sumatra Utara, peran mampu menggandakan uang dan ide dari sini. Barang bukti 8 Hanphone, uang tunai Rp 82.941.000, satu buah minyak gaharu, dua pusaka rantai babi, dan lain lain. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 378 KUHP jo 55 KUHP dan pasal 372 jo 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU