Mengapa Harus Ada Label Halal di Produk Makanan?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Jan 2018 01:04 WIB

Mengapa Harus Ada Label Halal di Produk Makanan?

Hampir setiap produk makanan selalu dicantum label halal. Bahkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut menjadi kewajiban pengusaha makanan. Hal ini agar masyarakat mengetahui secara jelas sebelum membeli barang tersebut. "Ini merupakan ketentuan yang harus dipatuhi para pengusaha penjualan makanan dan jangan dilanggar atau disepelekan," ujar Abubakar, Ketua YLKI Sumut, kemarin. Pengusaha dan industri makanan yang belum menempelkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus melaksanakannya dengan cara melaporkan kepada lembaga yang berwenang itu. Sebab, makanan tanpa memiliki label halal tersebut akan menimbulkan tanda tanya dan umat muslim juga akan menjadi risih sehingga harus dapat dihindari. "Sehubungan dengan itu, pengusaha makanan tersebut harus secepatnya mendaftarkan produk yang dihasilkan mereka ke MUI," ucapnya. Abubakar mengatakan, sebelum mendapatkan label atau sertifikasi halal tersebut, perusahaan makanan itu harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan. Kemudian, matriks produk, manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, dan lain sebagainya. "Perusahaan makanan tersebut harus memenuhi persyaratan itu, untuk mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan MUI," jelasnya. Keharusan adanya keterangan halal dalam suatu produk, dapat dilihat dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Bukan itu saja, dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditegaskan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label. Yang termasuk produk dalam UU JPH adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Jadi, UU JPH telah mengatur secara jelas bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. n ho

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU