Menhub : Pastikan Aturan Taksi Online Terbit Akhir November

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Nov 2018 09:40 WIB

Menhub : Pastikan Aturan Taksi Online Terbit Akhir November

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas maupun kualitas tata kelola antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya terkait Angkutan Sewa Khusus (taksi online). Ini demi meningkatkan keamanan dan keselamatan pada sektor transportasi di Indonesia. Saat ini tengah dilakukan sosialisasi terkait penyusunan peraturan dengan berbagai pihak dan diharapkan pada akhir November 2018 aturan tersebut sudah terbit. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Terkait aturan taksi online, saat ini kami sedang sosialisasikan dengan berbagai pihak termasuk dengan para pengemudi, para penumpang, dan juga operator. Kita harapkan pada akhir bulan November ini sudah diterbitkan, kata dia dalam keterangannya, Rabu (14/11). Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat tengah mempersiapkan penetapan regulasi baru pengganti PM 108. Dalam rancangan peraturan menteri yang baru ini juga akan mengatur tentang penentuan tarif taksi online. Pengaturan tarif ini telah ditentukan dalam Peraturan Dirjen Hubdat dimana untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali bertarif Rp 3.500 Rp 6.000 per kilometer. Sedangkan pada wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua bertarif Rp 3.700 Rp 6.500 per kilometer. Saat ini Kemenhub tengah mengadakan uji publik di enam kota yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta. Uji publik ini dilakukan bertujuan untuk menghimpun opini maupun masukan atau saran dari berbagai kalangan demi penyempurnaan regulasi. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, Pemerintah Pusat dan Daerah perlu mencermati dengan baik terkait penetapan tarif angkutan sewa khusus. Ia juga meminta agar jika ada aspirasi terkait tarif, baik itu dari kalangan angkutan sewa khusus (online) maupun angkutan lainnya agar dapat dibicarakan dengan baik tanpa harus melakukan demo berujung tindakan anarkis. Saya mohon kalau ada keinginan dari siapapun baik taksi online atau tidak sampaikan dengan baik kepada pemerintah. Jangan demo. Mari dirembuk, jelasnya. Mendagri juga mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang telah melakukan sosialisasi terkait penetapan tarif ke beberapa daerah dengan melibatkan berbagai pihak. Ia mengatakan, akan mendukung langkah Kemenhub dengan cara membantu mensosialisasikan Peraturan yang diterbitkan kepada jajaran Pemerintah Daerah. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan uji publik angkutan sewa khusus (taksi online) di 6 kota besar Indonesia. Hal ini guna mempersiapkan penetapan regulasi baru pengganti PM 108 yang ditargetkan akan selesai pada 20 November mendatang. Uji publik untuk menggantikan PM 108 telah dilakukan di Makasar, Surabaya, dan Medan pada Rabu 7 November 2018. Selanjutnya pada hari ini dilaksanakan uji publik di Batam, Bandung, dan Jogjakarta. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sangat memperhatikan keluhan semua pihak. Sehingga begitu diimplementasikan tidak ada lagi gejolak dari pihak-pihak yang kurang puas terhadap regulasi yang disusun. "Kami akan mengakomodasi saran dari semua pihak, sehingga harapannya PM yang baru ini akan diterima oleh semua pihak, ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/11). Hal yang Berbeda dalam PM baru ini adalah pengaturan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus ada dalam taksi online, sehingga baik pengemudi maupun penumpang terjamin aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanannya. "Komponen yang disempurnakan antara lain adalah Keamanan, keselamatan (terkait fisik pengemudi dan waktu kerja), kenyamanan (kapasitas angkut kendaraan, fasilitas utama, dan pakaian pengemudi), keterjangkauan (aksesibilitas), keteraturan, kesetaraan (waktu pelayanan atau jam kerja pengemudi)," kata dia. Dalam Rancangan Peraturan Menteri yang baru ini juga mengatur masalah tarif, yang nantinya akan ditetapkan batas bawah dan batas atasnya. Batasan tarif taksi online ini telah ditentukan dalam Perdirjen, yaitu untuk wilayah I di Sumatera, Jawa, dan Bali yaitu Rp 3.500- Rp 6.000 per kilometer (km). Sementara itu di wilayah II Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua tarif batas bawah Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500 per km.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU