Menhub Naikkan Batas Bawah Tarif Pesawat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 30 Mar 2019 10:26 WIB

Menhub Naikkan Batas Bawah Tarif Pesawat

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas bawah tarif pesawat dari 30 persen menjadi 35 persen. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan keputusan tersebut diambil agar semua maskapai di Indonesia dapat bersaing dengan sehat. (Batas bawah tarif pesawat) jangan terlalu ke bawah banget. Mereka kalau saling membunuh kan tidak baik, kata Budi di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jumat (29/3). Budi menegaskan salah satu tujuan lain aturan tersebut dibuat yakni agar maskapai tidak melakukan perang harga. Budi menuturkan pemerintah harus melindungi semua pihak. Jika harga tiket terlalu murah, Budi menilai konsumen juga pada akhirnya dapat dirugikan karena tidak menjamin keselamatan. Untuk itu, Budi menegaskan maskapai dalam menentukan harga tiket pesawat tidak boleh di bawah dari batas tersebut. Begitu juga dengan diskon yang biasanya selalu diberikan maskapai harus sesuai dengan aturan yang baru. Budi optimistis maskapai tidak akan bermasalah dengan kebijakan menaikkan batas bawah tarif pesawat. Sudah biasa. Biasanya 30 persen sekarang 35 persen, Cuma naik lima persen saja, tutur Budi. Dia menambahkan, kebijakan kenaikan batas bawah tarif pesawat tersebut akan berlaku pada 1 April 2019. Setelah aturan tersebut, Budi mempersilakan maskapai menentukan sendiri harga tiket namun tidak boleh melebihi koridor tersebut.n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU