Meninggal Dunia, Dua Nama Caleg Dikosongkan dari Surat Suara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Des 2018 15:20 WIB

Meninggal Dunia, Dua Nama Caleg Dikosongkan dari Surat Suara

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Karena meninggal dunia, dua nama calon legislatif di Lamongan, dipastikan sudah tidak ada lagi nama keduanya dalam kertas surat suara pada pemilihan 17 April 2019 mendatang. Pengosongan dua nama Agustina Nurhayati, Caleg dari Partai Demokrat dapil 1 dan Fadholi, Caleg dari PAN dapil 3 tersebut dilakukan, seperti disampaikan oleh Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali, Rabu (12/12), karena tidak bisa diganti oleh caleg yang lain. "Memang dalam aturan tidak boleh diganti maka dalam kertas suara nama keduanya harus dikosongkan," kata Imam menambahkan. Disebutkan olehnya, kedua nama ini sebelumnya sudah masuk Daftar Caleg Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh KPU Lamongan. Dalam perjalanan waktu keduanya telah dipanggil yang maha kuasa terlebih dahulu, maka secara aturan nama keduanya harus dikosongkan. Komisioner KPU Lamongan Bidang Teknik, Nur Salam, menjelaskan ihilangkannya dua Caleg itu, berdasarkan hasil validasi surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, dan dihadiri perwakilan Partai Politik (parpol) di Lamongan. "Setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) 21 September lalu, dengan berjalannya waktu ada 2 Caleg yang meninggal dunia, yakni di Dapil 1 dari Demokrat dan di dapil 3 dari PAN," jelas Salam, panggilan Nur Salam. Mereka, lanjut Salam, sudah tidak bisa digantikan oleh orang lain, karena sebelumnya sudah masuk ke dalam DCT, sehingga dalam surat suara hanya tercantum nomor urut yang bersangkutan, sementara untuk nama Caleg dikosongkan. "Dua nama yang berhalangan tetap terpaksa kami kosongkan karena sesuai aturan memang sudah tidak diperbolehkan untuk diganti," papar Salam yang juga menerangkan validasi surat suara tersebut memang dilakukan untuk mencocokkan nama dan ejaan seluruh Caleg dengan data yang ada di KPU pusat. Menurutnya, selain itu, validasi surat suara juga sekaligus untuk memastikan bahwa nama Caleg yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sama dengan yang tercatat pada Sistem Informasi Penghitung Suara (Situng). " Silon ini nanti akan terintegrasi dengan Situng, sehingga nama Caleg di Silon harus sesuai. Dan jika tak sesuai, maka nanti tidak sama dengan di Situng saat perhitungan suara," jelas Salam menegaskan. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU