Home / Hukum & Pengadilan : Skandal Penipuan Jual Beli Mobil Mewah di Surabaya

Menipu Rp 8,1 Miliar, Hanya Dijerat Penadah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Mar 2018 22:26 WIB

Menipu Rp 8,1 Miliar, Hanya Dijerat Penadah

SURABAYA PAGI, Surabaya Candra Oeiguna akhirnya bisa bernafas lega. Meski dinyatakan terlibat dalam tindak pidana penipuan senilai Rp 8,125 miliar, ia hanya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Perkaranya saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. -------- Laporan : Budi Mulyono ------------ Duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa, tak sedikitpun penyesalan terlihat dari wajah Candra. Ia terlihat tenang usai menjalani sidang. Diceritakan dalam surat dakwaan jaksa Lingga Nuarie dari Kejaksaan Negeri (kejari) Tanjung Perak Surabaya, perkara ini berawal dari kongkalikong yang dilakukan terdakwa dengan Dedy Hartono (terdakwa berkas terpisah) pada Nopember 2017 lalu. Modus kongkalikong keduanya ini, dilakukan dengan cara bekerja sama mengkaburkan uang hasil penipuan yang dilakukan Dedy Hartono dengan mengirim ke rekening terdakwa (Candra Oeiguna). Padahal, terdakwa mengetahui bahwa uang sebesar Rp 8,125 miliar yang dikirimkan Dedy ke rekeningnya tersebut merupakan hasil penipuan yang dilakukan Dedy terhadap Jimmy Djunaidi dan David Andreasmito. Jimmy Djunaidi dan David Andreasmito berhasil tertipu saat diiming-iming oleh Dedy bahwa ada 6 unit mobil yang akan dijual dalam satu paket dengan harga murah. Enam unit mobil itu yaitu mobil tipe Maserati, Land Cruiser, Vellfire, Harier, Lexus dan Range Rover. Atas enam mobil tersebut, Dedy mematok harga sebesar Rp 8,125 miliar. Tertarik dengan tawaran Dedy, akhirnya Jimmy meminjam uang ke David. Pada 25 Nopember 2017, David akhirnya menansfer uang sebesar Rp 6,9 miliar ditambah dua unit mobil mewah, Porsche dan Range Rover kepada Dedy. Bahwa setelah uang dan mobil tersebut dalam penguasaan Dedy Hartono selanjutnya uang tersebut tersebut ditranfer ke rekening terdakwa Candra Oeiguna dengan alasan untuk membayar hutang, papar jaksa saat membacakan surat dakwaannya. Di tengah aksinya, antara Dedy dengan terdakwa ini sempat menyepakati untuk menghapus semua obrolan mereka yang ada di Whatsapp. Terdakwa dan Dedy Hartono sempat bertemu di restoran Goods Dinner yang terletak di jalan Bali Surabaya di mana terdakwa meminta Dedy Hartono agar menghapus percakapan mereka yang ada dimedia sosial Whatsapp, tambah jaksa. Uang hasil kejahatan, oleh terdakwa digunakan untuk membayar hutang kepada Husin Liong sebesar Rp 3,9 miliar, Sapta Widya sebesar Rp 1 miliar, Erick Hendrawan sebesar Rp 400 juta Erlin Fransiska sebesar Rp 200juta, Yulius Candiago sebesar Rp 1,2 miliar, Yuliana sebesar Rp 800 juta dan Denny Wijaya sebesar Rp 400 juta. Sedangkan sisanya dipergunakan oleh terdakwa sendiri. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU