Menkominfo Siap Cabut Izin First Media

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Nov 2018 10:59 WIB

Menkominfo Siap Cabut Izin First Media

SURABAYAPAGI.com - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Rudiantara mengatakan, kementeriannya bakal tegas menindak perusahaan yang menunggak biaya hak penggunaan atau BHP frekuensi. Kominfo siap mencabut izin perusahaan yang dimaksud, yakni PT First Media Tbk dan PT Internux (modem Bolt), keduanya milik Lippo Group, dan PT Jasnita Telekomindo milik Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Ketiga perusahaan itu tidak melunasi tunggakan Biaya Hak Pakai (BHP) Frekuensi yang sudah jatuh tempo pada Sabtu lalu, 17 November 2018. "Kami tidak berpatokan kepada pemiliknya, namun melihat hak dan kewajibannya," ujar Rudiantara, Minggu malam, 18 November 2018. Sebagai konsekuensi, Kominfo sudah menyiapkan surat pencabutan izin frekuensi ketiga perusahaan pada Senin 19 November 2018. Rudiantara mengatakan, pencabutan izin frekuensi ketiga perusahaan itu memang pelik dan bakal berdampak sistemik, yakni pada industri dan bisnis perusahaan. Namun, hal itu terpaksa dilakukan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, yakni sumber daya frekuensi yang merupakan milik negara. "Untuk mencabut izin penggunaan frekuensi, juga menjadi keprihatinan kami, karena kami berharap ada sustainability dari industri maupun perusahaannya. Namun, tentunya kepentingan negara, kepentingan rakyat merupakan kepentingan yang lebih besar," ujarnya. Ketiganya dilaporkan telah melewatkan dua kali jatuh tempo 17 November 2016 dan 17 November 2017. PT First Media, Tbk memiliki jumlah tunggakan Rp364,8 miliar, PT Internux Rp343,5 miliar dan PT Jasnita Telekomindo berutang Rp2,2 miliar. Pengguna spektrum frekuensi radio wajib bayar BHP. Apabila tidak dibayar, maka akan ada ancaman sanksi mulai dari denda, penghentian sementara dan atau pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz. Kominfo akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kominfo Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk tiga perusahaan pada Senin 19 November 2018.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU