'Menolak di Vaksin, Karena Efek Sampingnya'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Jan 2021 22:17 WIB

'Menolak di Vaksin, Karena Efek Sampingnya'

i

Grafis visual

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sejumlah negara di dunia telah memulai program vaksinasi virus corona untuk mendapatkan kekebalan kelompok (herd immunity) dari Covid-19. Namun setelah vaksinasi dilakukan, telah ditemukan beberapa pemberitaan soal efek samping vaksin dari mulai alergi pada pasien hingga kematian. Misalnya di Norwegia setelah melakukan vaksinasi covid-19 pfizer ada 33 warga tewas dan di Turki juga beberapa orang mukanya bengkak. Terutama lansia.

Baca Juga: CEPI dan Bio Farma Berkolaborasi untuk Dorong Percepatan Produksi Vaksin

Vaksinasi covid-19 di Indonesia sendiri resmi dimulai sejak Rabu (13/1/2021) lalu, diawali dengan penyuntikkan vaksin Sinovac kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan dilanjutkan secara bertahap hingga ke sekitar Rp 181 juta penduduk Indonesia. Setelah penyuntikannya, dilaporkan ada beberapa yang mengalami gangguan antara lain alergi.

Pemberitaan soal efek samping vaksin ini memicu keraguan masyarakat untuk mau divaksin. Namun diketahui, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej sebelumnya mengatakan orang yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda hingga ratusan juta. "Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum, Senin (11/1/2021). Ia mengacu pada UU No 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menanggapi hal itu, tim Litbang Surabaya Pagi menggelar polling (jajak pendapat) kepada masyarakat dengan beberapa pertanyaan tentang kebersediaan mereka dalam menerima vaksin Covid-19. Polling dilakukan tepat pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 17.00 WIB, Kamis (21/01/2021).

Dengan koresponden rentang usia 18 tahun sampai 30 tahun dengan background pelajar, mahasiswa, pekerja swasta, dan wiraswasta, orang tua dengan domilisi tidak hanya di Kota Surabaya tetapi juga di Sidoarjo, Gresik.

Metode polling dilakukan menggunakan wawancara langsung menggunakan telepon dan WhatsApp. Selain media itu juga media sosial Facebook , Twitter dan Instagram.

Jumlah total responden yang dihimpun sebanyak 132 responden. Hasilnya, (lihat grafis di halaman 1), beberapa responden menolak divaksin meski mengetahui akan dikenai denda.

Terlihat dari beberapa pertanyaan, “1) Saat vaksin Sinovac diberlakukan untuk masyarakat umum, apakah anda sanggup menerima atau lebih baik menolak?”, dari dua pertanyaan yang tersebar, responden yang memilih jawaban A sebanyak 26  persen dan yang memilih jawaban B sebanyak 74 persen.

Untuk pertanyaan kedua,  “Pemerintah menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak mau di vaksin. Bagaimana respon Anda?”. Sebanyak 63 persen responden memilih jawaban A dan 37 persen memilih jawaban B.

Berikut berbagai alasan dan komentar dari masyarakat tentang kebersediakan mereka dalam menerima vaksin, yang dihimpun oleh Tim Litbang Surabaya Pagi.

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

 

Pertanyakan Efek Samping Vaksin

Akun instagram dengan username @alvianubli menuliskan bahwa dia menolak dengan alasan percuma jika divaksin karena mobilitas tetep akan terbatas. “Saya menolak, sekarang kalau dilihat apa benefitnya, meskipun sudah divaksin pun tetep harus jaga jarak kan, maskeran, tetep jam malam, kemana-mana tetep harus swab dulu. Jadi ya percuma pakai di vaksin segala, setelah tahu efek sampingnya pun saya makin getol menolak untuk divaksin” tulisnya di pesan message Litbang Surabaya Pagi, Kamis (21/1/2021).

Senada juga diungkapkan, Warga Kedung Cowek, Rohmana, yang mengutarakan hal sama dengan akun twiiter @alvianubli. ”Udah disuntik tapi gak ada jaminan kebal yang jelas sih efek sampingnya ... Ini kebijakan becanda apa niat ngeprank?” ungkapnya ke tim litbang SP,Kamis (21/01/2021).

Namun, ada responden SP yang membalas pesan menyebut keraguannya karena takut apa yang diuji dengan yang disebar oleh pemerintah adalah vaksin yang berbeda. “Sertifikasi halal. Yang dibawa HANYA sample untuk diuji kehalalannya. Setelahnya akankah sama yang diuji kehalalannya dengan yang disebarkan ke rakyat? Gini nih yang bikin ragu..” jawab akun @Asshiddiq2410 pada akun twiter litbang SP.

 

Baca Juga: Ratusan Anggota DPC PERADI Sidoarjo Antusias Ikuti Gelar Bakti Kesehatan Vaksinasi Covid-19

Lebih Baik Divaksin

Berbeda dengan yang dituliskan oleh akun @kindheartedbitc ”Aku mending divaksin, orang-orang takut divaksin karena banyak efek samping. ya tuhan, semua obat juga ada efek samping kali” tulisnya di pesan Direct Message.

Sama halnya yang dituliskan oleh akun twitter @Mbah_Wareng ” Kita sebagai masyarakat awam tidak perlu khawatir dengan efek samping dari vaksin Covid-19 ini. Karena sudah lolos uji dari BPOM dan MUI. Ayo tetap Bersama Membangun NKRI agar lebih sehat.”tulisnya.

Saat ditanya tentang pemerintah memberlakukan denda pada masyarat yang menolak vaksin, Tim Litbang menemukan berbagai macam respon yang dikeluarkan oleh masyarakat, berikut macam pendapat. Salah satu akun Dede Afried dalam twittnya menuliskan “Dan kita sebagai warga negara berhak untuk mendapatkan kesehatan secara mandiri.. jadi hak kita menolak atau menerima ..” tulisnya menggunakan akun @@dede_afried

Sedangkan Kenfuri Sonia Oktaviani, Warga Surabaya Utara  menyatakan ” Biarlah kena denda, pertama adalah tubuhku adalah Otoritasku, siapa yang mau ganti kalo terjadi apa apa, bukan masalah uang, ini masalah nyawa seseorang. Kedua menolak karena vaksin yang masih meragukan secara presentase uji klinis dan sebagainya, vaksin Poli aja ada yg lumpuh dan sebagainya, vaksin yang ujinya 90sekian% aja ada yang bermasalah apalagi yang cuma 60sekian%, dan jangka waktu nya pun terasa sebentar, walaupun urgent coba dimantapkan lagi, apa bahaya-bahayanya bagi segala usia,vaksin nya pun beragam sesuai harga, apa apaan gak niat ngobati malah jualan,” ungkapnya ungkapnya ke tim litbang SP,Kamis (21/01/2021). an/litbangSP/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU