Menteri Keuangan Menyiapkan RUU tentang Pajak yang Baru

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Jul 2019 20:01 WIB

Menteri Keuangan Menyiapkan RUU tentang Pajak yang Baru

SURABAYAPAGI.com Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang bidang perpajakan yang diharapkan mampu mendongkrak pendapatan Negara dan investasi masuk. RUU tersebut merupakan payung hukum baru yang berisi beberapa aspirasi yang disampaikan Presiden joko Widodo ke Menteri Keuangan. RUU berisi permintaan penuruan PPh (Pajak Penghasilan) hingga sederet insentif pajak lainnya. "Untuk bidang perpajakan kami sudah membuat RUU dalam rangka menangkap aspirasi yang disampaikan Presiden Jokowi kepada masyarakat," kata Sri Mulyani dilansir dari CNBCIndonesia, Minggu (14/7/2019). "Namun dalam saat yang sama, menjaga agar keberlangsungan dan stabilitas ekonomi terjaga," tutur dia. Sri Mulyani menegaskan, aturan tersebut akan diformulasikan bersama Jokowi sebelum di bawa ke dewan parlemen untuk dibahas. Aturan ini, sambung Sri Mulyani, diharapkan dapat menjaga stabilitas. "Kami bersama Presiden memformulasikan itu dan tentu karena bentuknya UU, harus dibicarakan dengan DPR," tegasnya. Sebagai informasi, Presiden Jokowi beberapa waktu terakhir getol bicara soal insentif pajak. Eks Gubernur DKI itu mengusulkan setidaknya dua bonus yaitu penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan insentif super deductible tax. Untuk tarif PPH Badan, Jokowi ingin menurunkan dari yang sekarang 25% menjadi sekitar 20%. Belum diketahui kapan kebijakan ini akan dieksekusi, dan apakah langsung atau bertahap. Namun rencana ke arah penurunan tarif agar lebih kompetitif dengan negara-negara tetangga ini sepertinya semakin matang. Sementara untuk deductible tax, Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) No 45/2019. Dalam beleid ini, insentif yang diberikan adalah berupa pengurangan penghasilan neto yang dikenakan pajak sampai 300%.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU