Merasa Dikriminalisasi, Nenek Aisyah Kutuk Kuburnya Dipersempit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Okt 2020 18:22 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Nenek Aisyah Kutuk Kuburnya Dipersempit

i

Pembacaan tuntutan pada Kamis (24/9/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. SP/Budi Mulyono.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Zahlan Azwsar, ketua tim penasehat hukum Hj Siti Asiyah dalam perkara dugaan pemalsuan akta otentik membacakan nota pembelaan yang dibuat Hj Siti Asiyah sendiri. Kamis (1/10/2020).

 Dalam nota pembelaanya, Nenek berusia 82 tahun itu mendoakan para pihak yang sudah mengkriminalisasi dirinya dipersempit liang kuburnya. Sebab kejaksaan sangat bersemangat memenjarakan dirinya bahkan memberikan stigma memalsukan akta otentik pada saat dirinya mengurus surat kehilangan surat tanahnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

 Dalam nota pembelaannya, Hj Siti Asiyah yakin hukum diciptakan untuk menjamin setiap masyarakat dan Pengadilan sebagai pintu terakhir penegak keadilan masih terbuka.

 “Saya sebagai orang yang tidak memliki latar belakang ilmu hukim saya yakin pintu keadilan di Pengadilan Negerj (PN) Surabaya belum tertutup. Saya mengurus surat kehilangan tersebut berdasrkan perintah dari Lurah," papar Zahlan membacakan pembelaan buatan Hj Siti Asiyah.

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

 Diketahui, Hj Siti Asiyah, terdakwa dugaan pemalsuan surat yang di polisikan Sumardji dituntut dua bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Kejari Surabaya pada Kamis (24/9/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 Oleh Jaksa Suwarti. Nenek berusia 82 tahun itu dinilai melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana.

Baca Juga: Unesa Terima 4.733 Camaba Lewat Jalur SNBP 2024

 Zahlan Azwar selaku ketua tim penasehat hukum Hj Siti Asiyah mengeluhkan tuntutan Jaksa. Zahlan juga memaparkan kalau dalam perkara ini, terdakwa tidak tahu apa itu surat-surat tanah berbentik IPEDA, Eigendom Verponding, Sertifikat, Letter C, maupun Petok D.

 "Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari. Setelah ketemu dengan Bu Lurah lantas diminta untuk urus kehilangan. Karena itu intruksi Bu Lurah lho," kata Zahlah sepekan yang lalu.Bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU