Meski ada Intervensi Jenderal, Polda akan Ungkap Tersangka Baru

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 24 Mar 2018 08:08 WIB

Meski ada Intervensi Jenderal, Polda akan Ungkap Tersangka Baru

SURABAYA, Surabaya Pagi- Dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kediri ini terbilang alot. Sudah diungkap oleh Polres Kediri pada tahun 2014, tapi baru disidangkan di PN Tipikor awal 2018. Diduga ada intervensi beberapa jenderal. Antara lain untuk mengamankan dr. Syamsul Ashar, mantan Wali Kota Kediri 2009-2014, yang kini maju lagi menantang petahana, Abdullah Abu Bakar. Menurut sumber di Polda Jatim, tahun 2014, penyidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp 66 miliar, ditarik dari Polres Kediri ke Polda Jatim. Praktis ditangani tiga kapolda. Maklum, ada intervensi beberapa jenderal. Behubung mendapat supervisi KPK, meski penyidikannya alot, Polda bisa menyelesaikan satu berkas dengan tiga terdakwa, jelas sumber di Polda Jatim. Semula SPDP tanpa Tersangka Proyek Jembatan Brawijaya yqng semula ditangani Polres Kota Kediri, karena ada dugaan penyimpangan saat pelaksanaan proyek senilai Rp 66 miliar yang dianggarkan dari APBD Kota Kediri tahun 2010, itu jadi pergunjingan antar kontraktor lokal. Sudah sejak tahun 2013, Polres Kediri Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Kediri, Kasenan, Ketua Panitia Lelang Proyek Jembatan Brawijaya, Mijanto, dan rekanan, Fajar Purna. Baru pada 2014, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan dari awal oleh Ditreskrimsus. Setelah penyelidikan selesai, Polda Jatim menaikkan status ke penyidikan. SPDPnya dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Semula tanpa tersangka. Kemudian diperbaiki dengan tiga tersangka. Tersangka dalam SPDP yakni mantan Kadis PU, Kasenan, dan Widjayanto, mantan Kasubag Keuangan Dinas PU. Sementara, terpisah, Hasil sidang sementara di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Majelis hakim meminta Polda agar memeriksa perkara ini yang diduga ada tersangka lainnya. Untuk itu penyidik dalam hal ini polisi siap akan melakukan kembali pemeriksaan sesuai fakta hukum harus memeriksakan orang lain lagi. Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Frans Barung Mangera. Kepada Surabaya Pagi, (23/3/2018) kemarin, Barung Mangera menegaskan, dalam persidangan Polda juga mengikut. Nantinya bila hasil putusan hakim putusan pengadilan itu menyebutkan bahwa akan ada lagi pemeriksaan berikutnya, Polri siap melakukan pemeriksaan lebih dalam. Intinya, kita akan periksa lagi. Saat ini memang sedang berjalan dan sedang kita dalami. Bukan hanya tiga tersangka itu saja tetapi ada tersangka tersangka lainnya yang harus ditindaklanjuti, jelas Barung. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU