Home / Hukum & Pengadilan : Kuasa Hukum Mie Lien Bantah Menipu, dan Sebut Kasu

Mie Lien, Dituding Tipu 3 Pria, Rp 10 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Jan 2019 23:19 WIB

Mie Lien, Dituding Tipu 3 Pria, Rp 10 Miliar

Laporan: Firman Rachmanudin, Wartawan Surabaya Pagi Dugaan adanya penipuan dengan modus penjaminan cek di sebuah bank, kembali terjadi. Bahkan, dugaan itu dibongkar oleh tiga pria berbeda, yang diduga dilakukan oleh seorang wanita setengah baya di Surabaya. Tak tanggung-tanggung, nilai yang disebut tiga pria yang mengaku korban itu, mencapai Rp 10 Miliar. Namun, wanita berusia 43 tahun itu, membantah sangkaan telah melakukan penipuan yang disangkakan oleh 3 pria tersebut. Demikian executive summary, setelah Surabaya Pagi pada Kamis (10/1/2019) siang mendapat aduan dari 3 pria yang mengaku diduga telah ditipu oleh seorang wanita setengah baya bernama Mei Lien, 43 tahun, warga Pantai Mentari, Kenjeran Surabaya. Mei Lien pun saat dikonfirmasi menyebut tidak pernah melakukan penipuan seperti yang disangkakan 3 pria tersebut. Dari 3 pria yang mengadu ke redaksi Surabaya Pagi, enggan namanya dikorankan. Sebut saja 3 pria itu, adalah AX, HD dan TJ. Semua berawal pada medio 21 Januari 2018 lalu. Dimana, Mie Lien, menghubungi HD, untuk melakukan pinjaman jangka pendek dengan nilai Rp 3,750 Miliar. Permintaan pinjaman jangka pendek Mie Lien itu, dalih untuk menebus pinjamannya di bank OCBC. Mei Lien datang karena ingin nebus ke bank OCBC. Dia ngaku sudah disetujui Bank Bukopin, pinjamannya sebesar Rp 6,5 Miliar, cerita HD, kepada Surabaya Pagi, Kamis (10/1/2019). HD akhirnya mempertemukan AX kepada Mei Lien, untuk memberikan pinjaman sebesar Rp 3,750 Miliar. Alasan memberikan pinjaman, HD ingin membantu Mei Lien, karena untuk jangka pendek, dan tujuan serta sumber pengembaliannya jelas. Saya hanya perantara, yang menghubungkan Mie Lien dengan AX. Dana itu ditransfer AX ke rekening CV Global atas nama Kharisna Sentosa. Karena AX yang punya dana, jawab HD. Setelah pinjaman pertama diberikan kepada Mei Lien, jelang beberapa hari, wanita 43 tahun itu, kembali menghubungi HD untuk meminjam kembali. Pinjaman kedua Mei Lien, senilai Rp 6,8 Miliar. Dia pinjam lagi, lagi-lagi, alasannya dia ngaku, karena Bank Bukopin mengucurkan pinjaman terbarunya senilai Rp 10 Miliar. Pinjaman itu untuk PT Anugerah Jaya Abadi yang katanya, punya temannya. AX sendiri gak curiga, karena masih percaya. Akhirnya AX transfer ke rekening PT Anugerah, 24 Januari 2018, cerita HD. Mei Lien Berjanji 2 Minggu Pada perjanjian awal pinjaman, HD menjelaskan, Mie Lien meminta waktu dua minggu, untuk semua total pinjaman yang diajukan, diselesaikan. Dia minta dua minggu. Tawarannya, bila sudah mengembalikan, dia ngomong akan bagi keuntungan 3,5 persen, kata HD. Namun, dua minggu berlalu, tambah HD, Mie Lien, justru tak memenuhi perjanjian awal. Bahkan, Mie Lien, cenderung berkelit. Dia waktu ditagih, berkelit. Alasannya, dana yang dari Bukopin, belum bisa cair. Masih butuh waktu, cerita HD, sedikit geram. Mie Lien pun kembali memberi penawaran, akan membayar bunga hutang lebih dulu sebesar 3,5 persen dari total pinjaman setiap dua minggu. Tawaran itu dibuka sekitar awal Februari 2018. Justru hingga bulan April 2018, Mie Lien kembali ingkar janji. Alasannya sama, mas. Dana dari Bukopin masih belum bisa cair. Alasannya ganti pimpinan lah. Gak bisa pengikatan. Malah dia bilang ke saya, gak usah khawatir. Sampai dibukakan cek sebanyak lima lembar. Dalihnya untuk menutupi hutangnya, jelas HD. Lima cek yang dikeluarkan Mie Lien, kepada HD, dengan rincian 2 lembar cek Bank Mandiri berisi Rp 5 Miliaran, satu lembar Rp 1,5 miliar, dan 2 lembar tertulis Rp 575 juta. Minta Keringanan Bunga Setelah itu, Mie Lien meminta keringanan bunga. Alasannya, dia tidak kuat membayar bunga 3,5 persen per dua minggu. Pihak AX, melalui HD ini setuju dengan permintaan Mie Lien dengan pembayaran bunga sebesar 5 persen sebulan sekali. Sedangkan cek yang dijadikan jaminan, jatuh tempo pada bulan Juni 2018. Dia minta lagi keringanan. Untuk pihak AX setuju. Akhirnya bunga yang 3,5 persen dua mingguan itu, diturunkan menjadi 5 persen satu bulanan. Trus cek yang diserahkan ke kita, jatuh temponya bulan Juni 2018, beber HD, sambil menunjukkan bukti cek yang diserahkan Mie Lien. Berkelit Lagi dan Sempat Memanas Namun, setelah jatuh tempo pada bulan Juni 2018. Lagi-lagi, Mie Lien kembali berkelit saat ditagih hutangnya. Alasannya pun sama, saat HD menagih pada janji pertama di awal bulan Februari 2018 lalu. Hingga Mie Lien, minta dimundurkan hingga 15 September 2018. Minta mundur lagi sampai 15 September. Yah alasannya klasik, sedang mencari pinjaman ke bank lainnya, dan gak selesai-selesai prosesnya, ujar HD. Bahkan, HD dan AX sempat berselisih karena Mie Lien, sudah jauh tidak menepati janji yang dijanjikan di akhir bulan Januari 2018. Meski begitu, AX sempat menawarkan damai kepada Mie Lien. Solusi damai yang ditawarkan AX, yakni, uang yang sudah diserahkan ke Mie Lien menebus aset, diganti dengan menyerahkan aset Mie Lien kepada AX. AX awalnya sudah menawarkan tukar asetnya. Daripada janjinya gak ditepati terus. Aset yang di bank itu, oleh AX minta diminta. Sebagai ganti uang yang sudah dikeluarkan kepada Mie Lien. Namun, dia menolak, kata HD, geleng-geleng kepala. Modus Membantu Nasabah Lain Setelah lewat tanggal 15 September 2018, HD sempat meminta seseorang memediasi dengan Mie Lien dan AX guna menemukan titik temu penyelesaian hutang piutang Mie Lien yang mencapai Rp 10 Miliar lebih. Saat mediasi, saya dan AX dapat informasi, kalau PT Anugerah, yang ditransfer AX, milik Mie Lien sendiri. Padahal dulunya, dibilang milik seorang nasabah Mie Lien. Dari sini, saya mulai curiga, kata HD. Saat itu, Mie Lien meminjam uang kepada AX melalui HD dengan mengaku membantu nasabahnya bernama Andri yang memiliki PT Anugerah. tapi belakangan terbongkar jika PT Anugerah itu milik Mie Lien sendiri. Malah Dilaporkan Mie Lien ke Polda Jatim Setelah mediasi tersebut, Mie Lien berjanji akan membayar semua pokok hutang tersebut pada 15 Desember 2018. Janji Mie Lien, dengan jaminan cek yang sebelumnya telah diberi HD dan AX, dirubah tanggal jatuh tempo 15 Desember 2018. Lagi mas, pas jatuh tempo. Dia janji-janji aja. Sampai sekarang ini. Eh tapi kita yang dibohongi, malah kita yang dilaporkan ke Polda Jatim. Alasannya menggelapkan cek, jelas HD, kesal. Manuver Mie Lien itu, dengan melaporkan DH dan AX, atas dugaan penggelapan cek yang telah diberika Mie Lien kepada DH dan AX. Aneh kok. Isi laporan itu ada dua poin, pertama cek ini hanya sebagai jaminan dan tidak untuk dijalankan. Kedua, cek itu ditujukan kepada HD bukan untuk orang lain (AX), karena pada saat pencairan itu yang menjalankan AX pemilik uang, bebernya. HD sendiri menilai, justru laporan itu salah alamat. Justru AX yang telah meminjami uang ke Mie Lien, seharusnya mengembalikan uangnya. HD juga menduga, uang yang telah diberikan ke Mie Lien, tidak digunakan yang sebagaimana mestinya. Mie Lien Membantah Menipu HD dan AX Terpisah, saat Mie Lien melalui kuasa hukumnya, Darmono, S.H. diklarifikasi Surabaya Pagi, Kamis (10/1/2019), membantah tuduhan HD dan AX. Darmono menjelaaskan, perkara antara Mie Lien dengan HD, murni hutang piutang. Mereka melakukan kesepakatan di sebuah gerai makanan cepat saji di wilayah Rungkut pada awal Januari 2018 lalu. Mei Lien juga tidak mengenal dan sama sekali tidak pernah bertemu dengan AX ataupun TJ. Kesepakatan hutang piutang itu dilakukan hanya antara Mei Lien dan HD. "Semua informasi terkait dugaan penipuan itu tidak benar. Ini murni hutang piutang. Bahkan, klien kami, tidak kenal dengan AX maupun TJ. Yang terjadi kesepakatan adalah klien kami dengan HD saja. HD juga mengakui kalau uang yang ditransfer itu miliknya, milik bank yang dipinjamkan diluar prosedur. Tidak ada orang ketiga seperti AX dan TJ, lalu bagaimana bisa dikatakan menipu, kan tidak pernah bicara dengan AX ataupun TJ. Tidak ada bujuk rayu sama sekali," kata Darmono, kuasa hukum Mei Lien, kepada Surabaya Pagi, Kamis (10/1/2019). Mengaku telah Membayar Bunga Hutang Darmono juga mengatakan jika aktifitas hutang piutang dengan HD dilakukan sejak dua tahun terkahir dan tidak pernah bermasalah. Bahkan, kliennya selalu membayar sesuai dengan nilai hutang dan bunga kepada HD. "Selama ini tidak ada masalh kok, baru kali ini saja karena ada teknis bank yang membuat kebijakan berubah. Klien kami sudah dari awal memiliki niat untuk membayar, kalau dibilang nipu, unsurnya apa. Kami juga kooperatif dan komunikasi," tambah Darmono. Minta Koordinasi Sebelum Cairkan Cek Darmono menjelaskan, kliennya sempat masalah persoalan interen Bank yang diluar dugaan Mie Lien. Dampaknya, tambah Darmono, pembayaran hutang kepada HD jadi terkatung-katung. Darmono juga menampik tudingan jika cek yang dititip jaminkan kepada HD itu adalah cek yang blong, dengan asumsi, Mei Lien ingin membayar hutang itu secara tunai. "Munculnya cek sekitar empat bulan setelah realisasi. Cek itu juga untuk HD, tidak boleh di pindah tangankan. Harus dibawa HD sendiri. Dan jika hutang sudah dilunasi melalui transfer, maka cek itu harus kembali ke bu Mei Lien. Atau kalau cek itu mau diuangkan, harus konfirmasi dulu kepada bu Mei Lien karena ini jumlah besar. Nah karena itu tidak diberi tanggal, kepastian keuangan itu tergantung akad kredit bank. Sesuai dengan kesepakatan awal dengan HD itu kan pembayaran dilakukan setelah klien kami mendapat kredit dari bank. Itu sudah dari awal, ada saksi," lanjutnya. Pihak Mei Lien juga membantah jika ada yang menyebut dirinya sengaja membohongi Hendra dengan memberikan status kepemilikan dua perusahaan yang diajukan dalam proses peminjaman hutang. "Jadi memang ada dua perusahaan, satu punya bu Mei Lien sendiri, satunya punya orang lain. Itu sudah sesuai dengan omongan di awal. Jadi kalau ada yang bilang awalnya klien kami bilang kalau semua perusahaan milik orang lain itu bohong. tidak benar, semua sesuai," bantah Darmono, yang mendampingi Mie Lien Kamis malam kemarin.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU