Miliarder Cen Liang Di-Medaengkan!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Agu 2018 06:02 WIB

Miliarder Cen Liang Di-Medaengkan!

Investor Pasar Turi ini, Meski Sudah Minta Tolong Mantan Menteri Kehakiman Prof Yusril Izha Mahendra, Tetap Ditangkap oleh Polri dan Ditahan oleh Kejaksaan di Rutan Medaeng. Henry J Gunawan, disangka Menipu Teguh Kinarto, Aswi dan Widji Nurhadi sebesar Rp 240 Miliar SURABAYA PAGI, Surabaya- Siapa orang Tionghoa Surabaya yang tidak tahu, Henry Jocosity Gunawan, ini miliarder. Siapa pedagang Pasarturi yang tak kenal Cen Liang, sebagai investor Pasarturi yang banyak kasus. Mulai Rabu (8/8/2018) kemarin, meski rumahnya seharga setengah triliun lebih, Cen Liang harus masuk Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, di Jalan Letjen Sutojo, Medaeng, Waru, Sidoarjo. Kini, paska penangkapan Kepala Rutan Sukamiskin Bandung, semua pegawai Rutan Medaeng tak bisa memberi keistimewaan pada eks raja property murah Surabaya itu. Praktis, sejak sore kemarin, Cen Liang, menempati ruang kecil tanpa AC dan kasur pegas. Padahal, pengacaranya, Yusril Izha Mahendra, mantan Menteri Kehakiman. Kasus yang menimpa pria yang suka bermobil mewah ini bisa dijadikan pelajaran bahwa duit tak selamanya bisa menyetop pemenjaraan. Pria shio Kuda yang berasal dari Jember kini bisa meratapi di Rutan Medaeng, mengapa dirinya dikejar-kejar aparat hukum. Penangkapan Henry J Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berlangsung dramatis. Usai menghadiri pemeriksaannya sebagai terdakwa penipuan pedagang Pasar Turi, tim Bareskrim Mabes Polri yang berjumlah enam orang, mencekal tangan Cen Liang dan menyerahkan surat perintah penangkapan dan penahanan. **foto** Dijemput Paksa Cen Liang langsung berwajah pucat, karena ditangkap disaksikan puluhan pengunjung sidang. Siang itu, Cen Liang sempat minta pertolongan Yusril Izha Mahendra, melalui telepon. "Lho Prof ini saya lagi di PN (Surabaya), kok tiba-tiba dijemput Bareskrim Mabes Polri," kata Henry dengan ekspresi wajah gusar, sembari terus memegang telepon genggamnya. Petugas dari Mabes Polri tak bergiming samasekali. Bahkan, penyidik polisi dari Bareskrim tak sabar ketika Cen Liang berusaha mencari alasan. "Ayo bawa saja ke Kejari (Surabaya). Terlalu lama, ayo ikut," teriak penyidik Bareskrim Mabes Polri yang geram karena menganggap Henry seolah mengulur-ulur waktu. Diapit petugas kepolisian, akhirnya Cenliang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jl. Raya Sukomanunggal. Penyerahan tahap kedua ini terkait perkara dugaan penipuan Rp 240 miliar yang diderita Teguh Kinarto, Heng Hok Soei atau Shindo Sumidomo alias Asoei dan Widji Nurhadi. Di kantor Kejari Surabaya, sekitar dua jam lamanya Cen Liang menjalani penyerahan berkas tahap dua. Cen Liang hanya ditemani istri dan kerabatnya, setelah satu jam datang di Kejari. Sementara, dua pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra dan Agus Dwi Harsono tidak terlihat datang. Yusril dan Agus diketahui sedang berada di Jakarta. Setelah itu, Henry dibawa keluar gedung dan dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo tanpa mengatakan satu katapun ketika diburu pertanyaan oleh sejumlah awak media. Sementara Kepala Kejari Surabaya, M Teguh Darmawan mengatakan, Henry ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan atas laporan Heng Hok Soei dan Teguh Kinarto dengan kerugian mencapai Rp 240 miliar. "Yang bersangkutan dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas Darmawan, Rabu (8/8/2018). Darmawan menjelaskan, kasus Henry kali ini berhubungan dengan perkara sebelumnya, yakni terkait sengkarut hukum pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru. "Berhubungan dengan perkara sebelumnya, itu saja," tegasnya lagi. **foto** Tidak Kebal Hukum Di tempat sama, salah satu penyidik Bareskrim Mabes Polri, AKBP Thomas Panji menegaskan, bahwa Henry bukanlah orang yang kebal hukum. " Terpaksa kami lakukan ini (jemput paksa). Ini menunjukkan bahwa tersangka HJG (Henry) tidak kebal hukum," tegas Thomas. Sebelum dijemput paksa, rencananya Cen Liang akan diserahkan tahap II ke Kejari Surabaya pada 9 Juli 2018 lalu. Namun, saat hendak diserahkan ke Kejari Surabaya, Cen Liang bergaya berlagak ala Setya Novanto. Tiba-tiba berbaring tidur di dalam ambulance milik Rumah Sakit National Hospital. Padahal, sehari sebelumnya, Cen Liang masih sempat bermain biliar di club Atlas Dharmahusada Surabaya. Cen Liang naik ambulan ditemani seorang wanita yang duduk di samping kursi. Saat tiba di kantor Kejaksaan, Cen Liang, seperti orang sakit, mata terpejam, kadang mengadu. Sontak, saat itu, Cen Liang langsung diperiksa tiga dokter langsung untuk second opinion. Tiga dokter ini berasal dari RS National Hospital, RSUD Dr Soewandhie, dokter dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan dokter dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso (Polda Jatim). Setelah diperiksa sekitar satu jam dan dianalisis empat dokter, memang kondisinya dalam kondisi labil dan catatan medis yang ada di RS National Hospital menyatakan tersangka dalam kondisi penanganan penyakit jantung. Alhasil, saat itu, proses penyerahan tahap II penyidik Bareskrim Mabes Polri, ditolak Kejari Surabaya, sambil menunggu kondisi kesehatan Cen Liang pulih. 8 Bulan 3 Terdakwa Jadi, Cen Liang dalam waktu delapan bulan, akan tiga kali berturut-turut, duduk menjadi terdakwa. Pertama, April 2018 Cen Liang menjadi terdakwa atas penipuan dan penggelapan jual beli tanah terhadap Hermanto, klien dari Notaris Caroline C Kalampung. Cen Liang hanya divonis bersalah 8 bulan penjara oleh hakim Unggul Warso. Tak berselang lama, lagi-lagi, dengan pasal yang sama, pasal 374 dan pasal 378 (penggelapan dan penipuan), dijerat atas laporan para pedagang Pasar Turi. Cen Liang dituding telah menipu ribuan pedagang Pasar Turi. Kini, setelah tahap II di Kejari Surabaya, tak lama lagi, akan segera menjadi terdakwa dalam waktu 8 bulan. bd/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU