Miliki Sabu 3,36 Gram, SPG Cantik Divonis 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Okt 2018 18:35 WIB

Miliki Sabu 3,36 Gram, SPG Cantik Divonis 2 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kedua mata Vita Dwi Rochmaniah, tampak nanar setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap dirinya. Wanita berusia 29 tahun yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) itu dinyatakan terbukti menyimpan narkoba jenis sabu sabu seberat 3,36 gram. Dengan mengenakan rompi merah, perempuan cantik berambut lurus ini cukup serius mendengarkan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Anne Rusiana. Terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk pemberantasan narkoba. Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan selama persidangan. Dengan ini menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, ujar ketua majelis hakim, Anne Rusiana saat sidang di Ruang Garuda PN Surabaya, Selasa (16/10/2018). Setelah pembacaan putusan, Anne meminta terdakwa untuk konsultasi pada pengacara terkait vonis yang dia terima. Dihadapan majelis hakim, Vita mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Vonis dua tahun yang dia terima tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, yakni dua tahun. Kami masih pikir-pikir dulu untuk ajukan banding. Kami akan pelajari dulu materi putusan, ujar kuasa hukum terdakwa, Eko Juniarso usai sidang. Diketahui, kasus ini bermula saat Vita ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada akhir Juni lalu di tempat kos-nya Jalan Dukuh Kupang. Penangkapan Vita ini merupakan pengembangan setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Irwanto, yang tak lain kekasih dari Vita. Saat ditangkap, Vita sedang asyik tiduran di kamar kosnya. Setelah itu, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, di laci kamar terdakwa ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,36 gram. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU