Mobil Dua Wajah Ini Ditilang Polisi Agus Warsudi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jan 2018 19:35 WIB

Mobil Dua Wajah Ini Ditilang Polisi Agus Warsudi

SURABAYAPAGI.com - Sebuah mobil Toyota Vios keluaran tahun 2012 warna keemasan D 1871 BG membuat heboh warganet alias netizen. Pasalnya mobil itu memiliki dua wajah dan ditilang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi, Kota Bandung pada Senin sore 15 Januari 2018. Uniknya, ke dua wajah mobil berkapasitas mesin 1.500 cc itu memiliki kemampuan sama, mengendalikan kendaraan tersebut. Berdasarkan penelusuran mobil unik dengan dua wajah dan dua kemudi tersebut dirakit sejak enam bulan lalu di pool Taksi Gemah Ripah (GR), Jalan Babakan Cibeureum, Kota Bandung. Mobil modifikasi itu milik Roni Gunawan, salah seorang direksi perusahaan yang menaungi Taksi Gemah Ripah. Aning (49), salah seorang mekanik di pool Taksi GR mengatakan, mobil dua wajah itu merupakan hasil penggabungan dua unit mobil Toyota Vios tahun keluaran 2012 yang sebelumnya sempat digunakan untuk taksi. Sebelum dijadikan satu, masing-masing mobil dipotong bagian tengahnya. Kemudian, bagian depan mobil disatukan dengan saling membelakangi. Hasilnya, sebuah mobil unik dengan dua wajah dengan panjang 4,4 meter dan lebar 1,7 meter, mirip limousine. Sedangkan bagian mesin bersuspensi standar (manual) tidak diubah. Setelah tersambung, tampilan mobil disempurnakan dengan pengecatan ulang dan menghilangkan bekas las di bagian tengahnya. Sedangkan interior dalam mobil cukup mewah dan unik, empat kursi saling membelakangi. Knalpot berada di bagian tengah belakang mobil dan terdapat dua kemudi. "Modifikasi mobil ini dilakukan sejak Agustus 2017. Lima mekanik terlibat dalam memodifikasi mobil dua wajah itu. Karena mobil memiliki dua mesin dan dua wajah, dua-duanya bisa digunakan sebagai penggerak. Bos saya iseng memodifikasi begini. Rencananya akan ikut kontes modifikasi mobil," kata Aning ditemui di Jalan Babakan Cibeureum, Selasa (16/1/2018). Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza mengatakan, mobil dua wajah itu ditilang di depan Polsek Sukajadi, Jalan Sukajadi, Kota Bandung. Sebab, fisik mobil tersebut menyalahi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Undang-udang mengatur, sebuah kendaraan harus memenuhi standar dan persyaratan laik jalan. Pengendara mobil itu dikenakan Pasal 275 ayat 2 tentang persyaratan teknis dan Pasal 286 tentang persyaratan laik jalan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Selain itu, pengemudi juga dilarang mengendarai mobil itu di jalan raya. Alasan pengemudi, mobil itu untuk kontes," kata Reza. (snd/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU