Mobil Esemka, Terdaftar di Permendagri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Mei 2019 10:55 WIB

Mobil Esemka, Terdaftar di Permendagri

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dua model Esemka yaitu Garuda I dan Bima terdaftar dalam Permendagri no. 14 tahun 2019. Permendagri yang mengatur Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 mencatat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kedua kendaraan bermotor. Esemka Garuda tahun pembuatan 2019 tergolong dalam mobil penumpang berjenis minibus punya NJKB Rp 209 juta, sedangkan NJKB Esemka Bima dengan jenis pikap cuma Rp 81 juta. Baik Garuda I dalam situs resmi Permendagri menggunakan mesin kapasitas 2.000 cc dan Bima 1.200 cc. Kedua mesin itu dikencani transmisi manual. NJKB bukan patokan harga jual kendaraan. Untuk menjadi harga on-the-road suatu kendaraan, masih ada komponen-komponen lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya harga Esemka naik belasan sampai puluhan juta setelah diterima konsumen. Untuk diketahui Kemendagri menetapkan NJKB suatu kendaraan bermotor setelah usulan penetapan NJKB dari pemegang merek kendaraan. Esemka Garuda sempat membuat heboh publik setelah mobil kedapatan diangkut truk dan fotonya beredar di jagat maya. Perkembangan terakhir bahwa saat ini PT Adiperkasa Citra Esemka Hero (ACEH) yang melakukan produksi massal mobil Esemka, memanfaatkan pabrik produksi di Boyolali, Jawa Tengah. PT ACEH dikomandoi oleh mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Makhmud Hendropriyono. Perusahaan itu dibentuk pada 2015 dan merupakan hasil kongsi antara perusahaan Hendropriyono, Adiperkasa Citra Lestari (ACL), dengan pemegang lisensi mobil Esemka, Solo Manufaktur Kreasi (SMK).n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU