Modal Bank Dinaikkan, 13 Bank Terancam Jadi BPR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jan 2020 19:43 WIB

Modal Bank Dinaikkan, 13 Bank Terancam Jadi BPR

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyusun langkah-langkah untuk melakukan konsolidasi industri perbankan. Jumlah bank di Indonesia yang dinilai terlalu banyak, membuat perbankan tidak bisa kompetitif seperti halnya di negara-negara tetangga. Pihaknya akan mengeluarkan aturan permodalan untuk perbankan nasional. Aturan ini mewajibkan bank untuk memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun. Jika bank tidak memenuhi ketentuan tersebut, OJK menyebut bank umum bisa turun kelas dan hanya bisa menjalankan fungsi sebagai bank perkreditan rakyat (BPR). Mengutip data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) periode Oktober 2019 disebutkan ada 13 bank umum yang masuk kategori bank BUKU 1 dengan jumlah kantor 382 unit atau modalnya kurang dari Rp 1 triliun. Angka bank umum modal kurang dari Rp 1 triliun ini terus menurun sejak 2015 yang sebanyak 34, kemudian memasuki 2016 jumlahnya 25 bank, 2017 18 bank. Kemudian bank BUKU 1 syariah ada sebanyak 4 bank dengan kantor sejumlah 100 unit. Untuk jumlah aset bank BUKU 1 per Oktober 2019 tercatat Rp 62,96 triliun tumbuh dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 59,28 triliun. Kemudian untuk bank BUKU 1 syariah jumlah asetnya mencapai Rp 17,07 triliun tumbuh dibandingkan bulan sebelumnya Rp 16,45 triliun. Sementara itu untuk bank BUKU II tercatat 52 bank dengan jumlah kantor 4.064 unit. Saat ini di Indonesia masih mengelompokkan bank berdasarkan kategori BUKU. Untuk bank BUKU I modal inti kurang dari Rp 1 triliun. Kemudian BUKU 2 bank dengan modal inti Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun. Lalu BUKU 3 bank dengan modal inti Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun dan BUKU 4 dengan modal inti di atas 30 triliun.JK05

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU