Modal Mobil Rental, Buruh Giling Tebu Hamili Siswi SMA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Nov 2020 21:30 WIB

Modal Mobil Rental, Buruh Giling Tebu Hamili Siswi SMA

i

Priyanto, tersangka persetubuhan saat diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung – Pura-pura menjadi orang kaya, Priyanto (20), warga Desa Gambiran, kecamatan Pagerwojo berhasil memperdayai seorang siswi SMA di Tulungagung. Berbekal rayuan gombal dan mobil rental, Priyanto berhasil merenggut masa depan korban.

Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA itu akhirnya hamil 3 bulan usai disetubuhi pelaku sebanyak 8 kali.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Styantono melalui Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, saat ini PR telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan pada Senin kemarin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Retno, Kamis (19/11/2020).

Menurut Retno, kasus persetubuhan di bawah umur tersebut berawal dari perkenalan antara pelaku dengan korban melalui media sosial Facebook sekitar bulan Maret yang lalu. Saat itu, keduanya menjalin komunikasi cukup akrab melalui pesan WhatsApp hingga akhirnya mereka memutuskan untuk bertemu.

Pada pertemuan pertamanya tersebut, lanjut Retno, PR menyewa mobil seharga Rp 350 ribu untuk meyakinkan Mawar dan melancarkan rencananya. Pascapertemuan itu, keduanya sepakat untuk berpacaran.

“Setelah itu sekitar bulan Mei, PR mengajak Mawar berkunjung ke rumah salah satu saudaranya. Dari situlah, PR mulai melancarkan bujuk rayunya kepada Mawar untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” lanjutnya.

Usai kejadian itu, PR mulai meyakinkan lagi kepada Mawar dengan dijanjikan akan membelikan ponsel baru. Mawar juga dijanjikan jika sewaktu waktu dirinya hamil, PR akan bertanggungjawab.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

“Dari pengakuan PR, selama berpacaran, sudah melakukan hubungan intim dengan pacarnya ini sebanyak 8 kali,” imbuhnya.

Retno menjelaskan, awal terungkapnya kasus ini setelah Mawar menceritakan permasalahan ini kepada bibinya, jika dirinya sudah lama tidak mengalami datang bulan.

Mendengar penuturan Melati tersebut, bibinya langsung memberitahukan kedua orang tua Mawar. Saat dimintai kejelasan perihal kondisinya, Mawar juga mengakui jika selama ini sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan PR.

Mendengar pengakuannya, orang tua Mawar tidak terima atas perlakuan PR terhadap anaknya dan akhirnya mereka melaporkan ke polisi pada awal bulan November.

Baca Juga: Diiming Uang Rp 50 Ribu, Remaja Disabilitas Disetubuhi

Usai mendapat laporan tersebut, lantas pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

“Puncaknya pada hari Senin (16/11/2020) lalu, PR berhasil diamankan. Selain mengamankan PR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian Mawar dan test pack kehamilan serta hasil visum dokter yang menyatakan ada luka pada alat vital korban,” pungkas Retno.

PR dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) atau (2) UURI No 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU