Modus Dana Talangan Notaris Devi Chrisnawati Terkuak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Nov 2020 21:44 WIB

Modus Dana Talangan Notaris Devi Chrisnawati Terkuak

i

Terdakwa Notaris Devi Chrisnawati saat mengikuti sidang secara daring di PN Surabaya, Selasa (10/11/2020). Sp/Patrick Cahyo

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Notaris Devi Chrisnawati, Jalan Pahlawan No 30 Surabaya yang menjadi terdakwa kasus penipuan dengan modus pinjaman dana talangan atau Offering Letter Bank CIMB Niaga Surabaya menjalani sidang secara daring dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/11/2020). Dalam persidangan tersebut, sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

JPU Sabetania Paembonan SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa siang kemarin, menghadirkan dua saksi yakni korban Parlindungan L, SE, MA dan saksi Faris Turmuji. Dalam keterangannya, Parlindungan yang menjadi korban Notaris Devi, dirinya disuruh mencari dana talangan Offering Letter dari Bank CIMB Niaga Surabaya. Dalam dana talangan yang diberikan kepada terdakwa Notaris Devi, diberikan sebesar Rp 1 Miliar dengan keuntungan 5 persen.

Selanjutnya, setelah diberikan Rp 1 Miliar, tambah saksi Parlindungan, Notaris Devi meminta dana talangan dengan total Rp 4,3 Miliar yang dibagi dua tahap, yakni tahap pertama Rp 800 juta dan kedua Rp 3,5 Miliar. Namun, sampai akhir pinjaman tersebut, terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang tersebut plus bunga keuntungan sebesar 5 persen.

“Saya awalnya masih menanyakan dahulu kepada terdakwa, dan menagih dulu. Sampai diberi dua kali cek Bank Jatim. Tetapi saat dicairkan dana tidak tersedia,” jelas Parlindungan yang menjadi saksi.

Meski begitu, tambah saksi Parlindungan, terdakwa Notaris Devi, telah menyicil dana talangan tersebut sebesar Rp 1,1 Miliar. “Tetapi masih kurang Rp 3 Miliar,” tegasnya di depan majelis Hakim. Sementara, saksi Fariz Turmuji, perannya lebih banyak sebagai seseorang yang mengantarkan saksi Parlindungan untuk bertemu dengan terdakwa Notaris Devi Chrisnawati, SH., MKn.

Diketahui, dalam dakwaan dibeberkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap seorang notaris Devi Chrisnawati karena melakukan penipuan dengan Total kerugian sekitar Rp 65 miliar. Terdakwa notaris Devi Chrisnawati, warga Jalan Darmo Permai Selatan Gang X/47, Dukuh Pakis, Surabaya, ditahan lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Terungkapnya kasus tipu gelap berawal dari laporan salah satu korbannya, Parlindingan dan Novian Herbowo asal Kota Surabaya karena merasa ditipu.

Baca Juga: FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

Sebab, terdakwa meminjam dana ke korban senilai Rp 4,3 miliar untuk offering letter (OL) atau dana pinjaman talangan) perihal persetujuan kredit kepemilikan rumah. Padahal, Offering Letter tersebut fiktif setelah dikroscek di bank.

Terdakwa notaris Devi Chrisnawati menawarkan offering letter (pinjaman dana talangan) Bank CIMB Niaga. Kemudian korban tergiur dijanjikan keuntungan 3,5 persen sampai 5 persen. Misalnya Rp 5 miliar, korban dapat Rp 250 juta.

Terdakwa lantas memberikan jaminan cek bank ke korban. Cek tersebut, sesuai keterangan terdakwa, bisa dicairkan bila sampai jangka waktu yang ditentukan uang belum dikembalikan. Namun saat dicairkan korban, cek tersebut ternyata tidak ada dananya. Setelah jatuh tempo, uang tidak dikembalikan dan saat dicairkan cek dananya tidak mencukupi.

Dari penyelidikan polisi, hingga Juli 2020 sudah ada 15 laporan polisi dengan tersangka yang sama. Nilai kerugian mencapai Rp 65 miliar.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Modus offering letter, paling banyak dipakai terdakwa untuk mengelabui korbannya. Terdakwa juga menggunakan modus menawarkan diri turut menjualkan rumah dengan harga fantastis seperti sekitar Rp 3 miliar.

Setelah sertifikat diserahkan pemilik ke tersangka, sertifikat tersebut diagunkan ke bank. Setelah cair dananya tidak diberikan ke korban. Namun, digunakan terdakwa untuk yang lain.

Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap, rata-rata korban tergiur karena profesi terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana. bd/pat/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU