Motor Rental Digadai untuk Bayar Cicilan Mobil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jul 2020 21:45 WIB

Motor Rental Digadai untuk Bayar Cicilan Mobil

i

Barang bukti sepeda motor yang digadaikan tersangka.

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Terlilit angsuran mobil yang belum dibayarkan, Nurwachid Indra Sakti (31) nekat menggelapkan motor sewaannya.

Akibat perbuatannya, warga Desa Ngunut Kecamatan Babadan Ponorogo itu harus mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Kapolsek Babadan Iptu Yudi Kristiawan mengatakan, pelaku menyewa motor kepada Suryaningsih, pemilik Prima Motor Jalan Batoro Katong, Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan pada 17 Maret 2020.

"Pelaku menyewa motor Honda Supra dengan biaya sewa 25 ribu per hari dan oleh korban disuruh membayar setiap minggu sekali. Selanjutnya pelaku hanya membayar sewa sebanyak lima kali terakhir," jelas Yudi.

Baca Juga: 87 KPM BLT-DD di Desa Wonoayu Diduga Digelapkan

Namun pelaku tidak kunjung mengembalikan motor itu setelah masa sewa habis. Korban awalnya berusaha menghubungi dan mencari pelaku. Namun nomor telepon yang ditinggalkan pelaku tidak bisa dihubungi.

"Setelah korban menemui pelaku di rumahnya dan tidak ketemu, korban akhirnya melapor ke kami," ungkap Yudi.

Baca Juga: Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan Terkait Dugaan Penggelapan Pajak

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Babadan akhirnya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Sampai akhirnya pada Selasa (30/6/2020), pelaku pulang ke rumahnya dan langsung ditangkap.

Menurut pengakuan Nurwachid, uang sepeda motor yang digadaikan itu digunakan untuk membayar angsuran mobil milik tersangka. “Tersangka kami jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU