MPR Ingatkan Hati-Hati Rumuskan RUU HIP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Jun 2020 21:14 WIB

MPR Ingatkan Hati-Hati Rumuskan RUU HIP

i

Wakil ketua MPR Syariefuddin Hasan.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Wakil ketua MPR Syariefuddin Hasan meminta Tap MPRS No. XXV tahun 1966 harus dimasukkan ke dalam RUU Haluan Idoelogi Pancasila (HIP) untuk memastikan hukum tidak memberikan ruang bagi ideologi terlarang masuk dan menyusup dalam nilai-nilai Pancasila.

“Tap MPRS No. XXV tahun 1966 harus dimasukkan sebagai salah satu landasan hukum pada konsideran ‘mengingat’ dalam RUU HIP. Hal itu agar menghadrikan kepastian hukum bahwa Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara yang tidak boleh disusupi ideologi lain terutama ideologi terlarang,” kata Syarif Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6).

Syarief menjelaskan, dalam pembuatan suatu aturan tata kelola negara harus mengedepankan prinsip kepastian hukum. Menurutnya, secara normatif makna kepastian hukum adalah suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti, jelas dan logis.

Politisi partai Demokrat itu menilai konflik norma akibat ketidakpastian hukum dapat berbentuk kontestasi norma, reduksi norma atau distorsi norma.

Syarief melihat muatan dalam RUU HIP dipandang secara hukum menimbulkan keraguan, multitafsir, dan tidak jelas sehingga tidak ada kepastian hukum di dalamnya.

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU