Mulai 2018, Izin Prinsip Investasi Dipermudah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Jan 2018 01:44 WIB

Mulai 2018, Izin Prinsip Investasi Dipermudah

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempermudah layanan bagi investor dengan mengganti istilah Izin Prinsip (IP) menjadi Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PI). Layanan perizinan penanaman modal ini diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Kepala BKPM Thomas Lembong menyampaikan mekanisme baru layanan perizinan penanaman modal sebagaimana diatur Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017 merupakan salah satu upaya dan bukti komitmen BKPM untuk terus memudahkan proses administrasi yang harus dilakukan oleh investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Langkah terobosan yang diambil BKPM ini juga merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. "Peraturan BKPM tersebut sudah diundangkan pada bulan Desember, dan menjadi kado awal tahun buat para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia," kata Lembong, Selasa (2/1/2018). Thomas menjelaskan, dengan mekanisme penerbitan pendaftaran investasi yang semakin cepat, khususnya untuk proses penerbitan Pendaftaran Investasi yang permohonannya belum berbadan hukum Indonesia hanya membutuhkan waktu satu hari kerja atau lebih singkat dari waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Izin Prinsip yang sebelumnya memakan waktu tiga hari kerja. Selain itu, BKPM terus melanjutkan upaya digitalisasi produk perizinan penanaman. Per Januari 2018, proses digitalisasi dilanjutkan untuk penerbitan dokumen Izin Usaha oleh 14 Kementerian yang sudah mendelegasikan penerbitan Izin Usahanya ke PTSP Pusat di BKPM. Tahap pertama, Izin Usaha 9 Kementerian akan diterbitkan dalam bentuk digital dokumen, yakni Kementerian Pariwisata, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan, Izin Usaha 5 Kementerian lainnya akan menyusul. n ho

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU