Mulai 3 April, di Lamongan Sholat Jum’at Diganti Sholat Dhuhur di Rumah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Apr 2020 18:25 WIB

Mulai 3 April, di Lamongan Sholat Jum’at Diganti Sholat Dhuhur di Rumah

SURABAYA PAGI, Lamongan - Perkembangan penyebaran virus corona covid-19 di Lamongan yang terus berkembang, seiring dengan jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meningkat, langsung direspon oleh Pemkab Lamongan. Pemkab Lamongan bersama sejumlah pimpinan ormas dan pimpinan pemuka agama secara resmi mengeluarkan maklumat, yang berisi 4 poin, dalam sebuah Konferensi Pers, di Pendopo Lokatantra setempat Rabu (1/4/2020). Maklumat yang ditandatangi oleh Bupati Fadeli, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah pimpinan ormas dan pemuka agama itu, dilakukan sebagai langkah antisipasi adanya penyebaran virus corona, dan membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah. Maklumat sendiri dibacakan oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama KH.Masnur Arif, diantaranya terhitung mulai 3 April 2020 mendatang, sholat jumat sudah diganti dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing. Begitu juga ibadah di Gereja untuk ditiadakan dan diganti dengan memanfaatkan teknologi informasi. "Jadi mulai Jumat lusa, sholat Jumat diganti dengan sholat dhuhur dan dilakukan di rumah masing-masing," kata Masnur Arif dalam membacakan isi maklumat yang didampingi oleh Bupati Fadeli, Forkopimda, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Abdul Aziz Khoiri, dan sejumlah pimpinan ormas dan tokoh agama. Selain meniadakan sholat Jumat di Masjid, isi maklumat tersebut lanjut Masnur Arif, meminta kepada masyarakat muslim untuk menjalankan sholat maktubah lima waktu berjamaah di Masjid maupun di Musolah untuk ditiadakan dan diganti di rumah masing-masing. Dan untuk kegiatan ibadah keagamaan, baik di agama Islam, Hindhu, Budha, Kristen, Katolik dan Protestan, serta kegiatan yang lain yang sifatnya megumpulkan massa dan kerumunan untuk sementara ditunda pelaksanaanya atau memanfaatkan tekologi informasi. Pelanggaran atas isi maklumat itu kata Masnur Arif, berakibat konsekwensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Untuk itu saya menghimbau agar maklumat ini dipatuhi sehingga penyebaran virus corona diminimalisir, setidaknya itu upaya kita membantu Pemerintah megatasi musibah ini," harap Masnur Arif. Sementara itu bupati Fadeli dalam kesempatan itu menyampaikan, berbicara status nasional sudah darurat kesehatan. "Memang saya tidak boleh berbicara kawasan merah, yang menentukan nanti adalah pemerintah pusat, tapi langkah Lamongan dengan membatasi pergerakan masyarakat dalam satu forum terus kita lakukan, salah satunya dengan mengeluarkan maklumat," katanya. Disinggung ada warga Lamongan yang sudah positif terkena virus Corona, Fadeli tidak membantahnya, namun demikian ia tidak punya wewenang untuk menyampaikannya. "Kalau bicara bahwa Lamongan sudah ada yang positif, iya ada, sekarang sudah dilakukan swab ulang ke pemerintah pusat makanya saya tida boleh mengumumkan itu sebelum diumumkan oleh pemerintah pusat, dan mudah mudah yang positif itu menjadi negatif," doanya. Sedangkan sederet pimpinan ormas dan tokoh keagamaan yang ikut menandatangani maklumat itu adalah, Ketua MUI Lamongan KH.Abdul Aziz Khoiri, Ketua PCNU Lamongan, Drs.Supandi,M.Pd. , Ketua PD Muhammadiyah Drs. KH. Ahmad Shodiqin,M.Pd, Ketua LDII Ir.Mulyono , Ketua FKUB KH.Masnur Arif bersama tokoh agama Kristen Katolik dan Protesan dan tokoh agama Hindhu Adi Wiyono. Selebihnya bupati Fadeli dan anggota Forpimda Kapolres AKBP Harun dan Kajari Diah Yuliastuti.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU