Mundur Dari Gerindra, DPRD Kota Kediri PAW Hertinga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Des 2018 13:20 WIB

Mundur Dari Gerindra, DPRD Kota Kediri PAW Hertinga

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Hertinga politisi dari Partai Gerindra resmi mundur dari keanggotaan DPRD Kota Kediri pada 20 September 2018 lalu. Mundurnya wanita ini karena dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019 ia mencalonkan diri menjadi calon legislatif dari partai yang berbeda. Oleh sebab itu, DPRD Kota Kediri bakal melakukan pergantian antar waktu (PAW) dalam waktu dekat ini. Hertinga bakal digantikan rekan sejawatnya yakni Katino yang juga mencalonkan diri pada pileg 2019. Sekretaris DPRD Kota Kediri, Rahmad Basuki mengatakan, PAW dilakukan dalam waktu dekat ini. Mengingat agar kinerja di DPRD Kota Kediri yang saat ini tidak lengkap agar dapat segera terisi. "Dari hasil Badan Musyawarah (Banmus) kemarin, tanggal 27 Desember ni kita menggelar PAW," ujarnya di ruangan DPRD Kota Kediri, Sabtu (1/12/2018). Rahmad menambahkan, surat PAW dari Gubernur Jatim sudah diterima di sekretariat DPRD Kota Kediri. Dengan mengacu surat tersebut maka dijadikan dasar untuk menggelar PAW Hertinga. "Suratnya dari Gubernur sudah masuk di Ketua DPRD dan ini yang dijadikan dasar dalam pembahasan Banmus," imbuhnya. Sebelumnya, Hertinga di PAW karena resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Kediri. Ia juga mengundurkan diri dari Partai Gerindra. Ia berpindah partai yang sebelumnya Partai Gerindra menjadi Partai Nasdem dalam pileg 2019 mendatang. Ketentuan PAW tersebut merujuk Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU ini, anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 - 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU