Musyafak Rouf dan Kepala Desa Tambak Oso: Sipoa Menguntungkan....

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Okt 2018 21:42 WIB

Musyafak Rouf dan Kepala Desa Tambak Oso: Sipoa Menguntungkan....

SURABAYA PAGI, Surabaya - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan bos Sipoa, Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra, Kamis (25/10/2018) kemarin, menghadirkan saksi A de Charge (meringankan). Salah satunya, saksi yang dihadirkan yakni mantan terdakwa korupsi kasus gratifikasi dana jasa pungut sebesar Rp 720 juta di Pemkot Surabaya. Selain Musyafak, juga dihadirkan Imam Subandi, sebagai Kepala Desa Tambak Oso. Musyafak Rouf dan Imam Subandi, dua saksi meringankan bos Sipoa membeberkan keuntungan bagi masyarakat desa Tambak Oso dan Universitas Sunan Giri (Unsuri) dengan adanya beberapa proyek PT. Sipoa Group. Namun, keduanya tidak mengetahui secara detail, proyeknya sudah jadi sepenuhnya atau belum. "Yang saya tau, adanya proyek itu (Sipoa) menguntungkan kampus kami (Unsuri), karena akses pintu masuknya," jelas Musyafak Rouf. Musyafak menambahkan, jalan akses yang berada di depan Royal Afatar World, berupa jalan beton, sangat membantu mahasiswa dan karyawan di Unsuri setiap harinya. "Jalan akses masuk sudah bagus dari cor. Jadi sekarang masyarakat jadi tahu keberadaan Unsuri dan desa Tambak Oso. Saya yakin dengan adanya aktifitas di proyek yang juga bertetangga dengan tempat kami itu, sepertinya tidak ada niatan dari pihak Sipoa yang ingin melakukan penggelapan dan penipuan." pungkas Musyafak yang juga menjadi ketua yayasan Unsuri tersebut. Saat ditanya, apakah mengetahui, proyek Sipoa sudah selesai sempurna? Musyafak hanya menjawab diplomatis. "Yang saya tau, tiang pancangnya sudah dipasang yah. Tetapi jalan akses utama sudah jadi, yah saya rasa, Sipoa tak ingin melakukan penggelapan dan penipuan," tambah mantan Ketua DPRD Surabaya itu. Sementara, keterangannya lainnya, Imam Subandi, yang menjadi Kepala Desa Tambak Oso, membeberkan proyek-proyek Sipoa jelas memberikan keuntungan kepada masyarakat di sekitar Tambak Oso. "Saya tahu ada proyek PT. Sipoa Group itu, karena saya kepala desa kelurahan Tambak Oso. Menurut saya dengan adanya proyek dari PT. Sipoa Group tersebut, benar-benar memberikan keuntungan kepada masyarakat saya. Sebelum di bangun poyek itu, masyarakat tidak keberatan malah mereka meminta kepada PT. Sipoa agar di buatkan jalan dengan cara pelebaran. Pada saat pembebasan lahanpun tidak terjadi permasalahan sedikitpun," papar saksi Imam Subandi. Menurut Imam Subandi, perijinan yang di ajukan oleh pihak PT. Sipoa, sudah memenuhi prosedur yang harus dipenuhi dan terlihat memang ada aktifitas kegiatan di lahan proyek tersebut. "Saat ini PT. Sipoa telah merealisasikan jalan dan drainasse sepanjang 5 km. Ini memudahkan masyarakat yang dulu tidak tahu desa Tambak Oso karena terpencil akibat akses jalan masuk ke desa tersebut, sekarang telah tahu." lanjut Imam. Dirasa sudah cukup keterangan dari para saksi, ketua hakim I Wayan Sosiawan menutup sidang dan menjadwalkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU