Myanmar Bangun Penampungan Sementara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jan 2018 01:07 WIB

Myanmar Bangun Penampungan Sementara

Sejak kekerasan dilakukan militer Myanmar akhir Agustus lalu, sedikitnya 650 ribu orang Rohingya melintasi perbatasan buat mengungsi ke Bangladesh. NAYPITAW, M. Burhanudin Media pemerintah Myanmar melaporkan, negara kini tengah membangun penampungan sementara buat menerima 30 ribu warga muslim Rohingya yang mengungsi ke Bangladesh. Laman Channel News Asia melaporkan, pemerintah Myanmar dan Bangladesh hari ini menggelar pertemuan untuk membahas kesepakatan repatriasi atau pemulangan yang sudah ditandatangani pada 23 November lalu. Pertemuan ini dihelat di Ibu Kota Naypitaw. Koran pemerintah Global New Light mengatakan kamp di Hla Poi Khaung di sebelah utara Negara Bagian Rakhine akan menjadi penampungan sementara bagi mereka yang 'diterima secara sistematis' untuk proses pemulangan. "Lahan seluas 50 hektare di Hla Po Khaung akan menampung sekitar 30 ribu orang di 625 bangunan," kata koran itu. Hingga akhir bulan ini sebanyak seratus bangunan akan dirampungkan. Kepala Koordinator Bantuan Kemanusiaan, Penampungan dan Pembangunan Myanmar Aung Tun Thet mengatakan kepada kantor berita Reuters, kamp di Hla Po Khaung akan menjadi 'tempat sementara' pengungsi Rohingya sebelum mereka dipulangkan ke 'lokasi asal mereka'. "Kami akan mencoba menerima semua yang kembali ke Myanmar," kata dia. Sebelum ke Kamp Hla Po Khaung, para pengungsi akan diperiksa lebih dulu di Kamp Taungpyoletwei atau Ngakhuya. Sejauh ini belum jelas berapa banyak pengungsi Rohingya yang memenuhi syarat untuk diberi status kewarganegaraan Myanmar. Pemerintah mengatakan muslim Rohingya bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan jika mereka bisa membuktikan nenek moyang atau leluhur mereka tinggal di Myanmar. Namun aturan itu, seperti yang terjadi pada 1992, tidak menjamin mereka mendapat kewarganegaraan. Pemerintah Myanmar mengatakan aturan 1992-1993 akan menerima siapa pun yang mampu menunjukkan dokumen identitas yang disahkan pemerintah terdahulu bagi warga Rohingya. Selama bertahun-tahun Myanmar yang dihuni mayoritas warga Buddha menolak kewarganegaraan Rohingya, melarang mereka bepergian, dan tidak memberi akses pendidikan dan kesehatan. Pemerintah menganggap kaum Rohingya adalah imigran ilegal dari Bangladesh. 04

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU