Narapidana Lapas Jember Terima Kiriman 2000 Trihexiphenidyl

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Feb 2018 20:32 WIB

Narapidana Lapas Jember Terima Kiriman 2000 Trihexiphenidyl

SURABAYAPAGI.com, Jember-Sebanyak dua ribu pil koplo dimasukkan ke lapas kelas II A Jember dengan cara dilempar dari luar tembok. Supriyanto (20) penghuni lapas yang menerima pil tersebut berhasil diamankan. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II A Jember Tutut Jemi Setiawan mengatakan jika sekitar pukul pukul 13.40 WIB ia mendapatkan laporan dari Sugeng Hari dan Adytia melalui HT penjaga yang berada di atas (tower penjagaan, red) yang mengatakan ada pelemparan. "Saya tanya pelemparan apa? Dia menjawab ada orang di luar tembok lapas pakai baju biru dan celana jeans melempar barang ke dalam lapas," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II A Jember Tutut Jemi Setiawan, Senin (12/2/2018), sore. Menindaklanjuti laporan itu, Tutut bersama anak buahnya langsung melakukan pengecekan di dalam lapas. Barang yang dilempar ke dalam lapas itu, diduga jatuh di bawah jemuran depan blok 3b dan 4b. Saya perintahkan staf KPLP dan petugas penjagaan untuk mengeledah kamar 4b dan kamar 3b karena pelemparan itu menuju langsung ke halaman kamar itu, kata Tutut. Setelah digeledah, di kamar 4 blok B, ditemukan sebuah bungkusan barang. Begitu dibuka, bungkusan itu berisi pil koplo jenis Trihexiphenidyl warna putih. Dalam bungkusan warna hitam. Saat itu sudah berada di dalam ember warna putih. Ketika kita buka, ternyata berisi pil warna putih sebanyak 2000 butir," kata Tutut. Petugas kemudian mengumpulkan seluruh penghuni kamar 4. Mereka ditanya siapa pemilik barang tersebut. Namun tak satu pun yang mengaku. Akhirnya kepala kamar mengatakan bahwa itu bukan milik penghuni kamar 4. Saya tanya tadi siapa yang ambil, dia menjawab yang mengambil bernama Supriyanto dari kamar 3, kata Tutut. Petugas lalu memanggil Supriyanto. Setelah ditanya, pemuda warga Dusun Mandaran Krajan II, Desa Puger kulon, Kecamatan Puger itu mengakui bahwa barang itu memang miliknya. Bahkan dia menyebut pelaku yang mengirim adalah temannya yang bernama Rohim. Akhirnya Supriyanto kita amankan bersama barangnya. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, kata Tutut. Dia juga menjelaskan, setelah dihitung, jumlah pil trex itu sebanyak dua ribu butir. Dua bungkus, satu bungkusnya seribu butir. Jadi total sebanyak dua ribu butir, pungkas Tutut. Sementara Supriyanto saat dikonfirmasi beberapa wartawan di ruang KPLP Lapas kelas IIA Jember menyatakan bahwa dirinya di penjara karena kasus pengancaman dengan Clurit dengan Vonis 2,5 tahun, dan akan berakhir di bulan Agustus 2018 mendatang. Saya dipenjara karena kasus pengancaman dengan sebilah Clurit dengan vonis 2,5 tahun, dan bulan agustus mendatang akan keluar. Saya memesan okerbaya itu kepada teman senilai 1,9 juta, dan sudah saya bayar saat menjenguknya di lapas, ungkapnya.ndik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU