Nasib Pencoretan Caleg M Rifai Ditangan Bawaslu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Feb 2019 10:19 WIB

Nasib Pencoretan Caleg M Rifai Ditangan Bawaslu

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pencoretan namanya sebagai Caleg DPRD Sidoarjo Dapil V (Sukodono-Taman) oleh KPU, Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo M.Rifai berupaya melakukan perlawanan secara hukum. Salah satunya dengan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu Sidoarjo, yang sudah memasuki masa sidang ke lima (saksi fakta) pada Jumat (8/2/2019). Pada sidang yang digelar pukul 14.45 ini, Novita Indriani wakil sekretaris DPC Partai Gerindra, menjadi saksi fakta yang dihadirkan M.Rifai. Sedangkan dari pihak KPU Sidoarjo, menghadirkan salah satu staff nya sebagai saksi fakta, untuk melawan argumen yang diajukan kubu Rifai. Bertindak sebagai ketua majelis hakim pada sidang sengketa kali ini, Agung Nugroho salah satu komisoner Bawaslu Sidoarjo. Dari aturan yang berlaku di UU Pemilu, apapun yang diputuskan dalam sidang yudikasi sengketa pemilu ini, KPU Sidoarjo wajib melaksanakannya. Jika Bawaslu menilai langkah pencoretan yang dilakukan KPU menyalahi aturan, maka KPU wajib memulihkan nama Rifai sebagai Caleg DPRD Sidoarjo Dapil V, dan tidak ada mekanisme banding. Namun jika pihak KPU menang dalam sidang sengketa ini, kubu Rifai masih berpeluang untuk banding di tingkat PTUN, dan KPU harus mengikuti proses banding itu. Mekanismenya memang seperti itu. KPU harus patuh pada apapun keputusan Bawaslu, ujar Miftakul Rohma, M.Pd.I. komisoner KPU Sidoarjo sebagai pihak termohon. sg.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU