Nekat Angkat Honorer, Instansi Akan Kena Sanksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Jan 2020 19:57 WIB

Nekat Angkat Honorer, Instansi Akan Kena Sanksi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Pemerintah pusat dan daerah sudah tidak diperbolehkan lagi untuk menerima tenaga kerja honorer. Larangan ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, dalam aturan tersebut terutama di pasal 96 ditegaskan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan PNS. "Dalam PP 49 tahun 2018, instansi tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer," kata dia di Gedung Kemenpan RB, Senin (27/1/2020). Dalam Pasal 49 PP itu sendiri dijelaskan, PPK (termasuk pejabat lain di instansi pemerintah) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk sanksinya sendiri, kata pria yang akrab disapa Iwan tersebut, akan diputuskan bersama dengan instansi terkait yang mengangkat tenaga honorer tersebut. "Sanksinya akan diputuskan bersama-sama dengan kementerian terkait. Tergantung dari instansi mana," jelasnya. Ia juga menjelaskan, saat aturan ini berlaku maka pemerintah memberikan masa transisi selama 5 tahun bagi Tenaga Honorer untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK jika memenuhi syarat. Masa ini terhitung sejak 2018 hingga 2023 mendatang. Syarat mendasar untuk bisa mengikuti CPNS bagi tenaga honorer adalah berusia di bawah 35 tahun dan bagi yang berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti seleksi PPPK. "Kita memang dalam masa transisi lima tahun ini berusaha merapikan. Jika tidak berani lakukan sekarang ya masalah ini akan terus muncul," tegasnya.JK02

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU