Nekat Gunakan Sabu, Dua Pelajar di DO

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Jan 2019 08:39 WIB

Nekat Gunakan Sabu, Dua Pelajar di DO

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tindak kejahatan narkoba semakin beragam polanya dan semakin masif pula jaringan sindikatnya. Mirisnya lagi, para budak narkoba khususnya sabu tidak mengenal usia. Seperti hasil ungkap kasus Polsek Simokerto ini. Yakni ada dua remaja sama-sama berusia 18 tahun diamankan lantaran kedapatan membawa sabu. Mereka adalah Dimas dan Anton keduanya warga Jalan Kedung Mangu, Kenjeran, Surabaya. Akibatnya Dimas dan Anton kini tidak hanya menginap di hotel prodeo Polsek Simokerto, tetapi juga dikeluarkan dari sekolah ketika menginjak kelas 3 SMA, lantaran keduanya kepergok pihak sekolahan memiliki kristal haram tersebut. Keduanya memang masih sekolah namun kini sudah dikeluarkan atau drop out, kata Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih, Minggu (13/1). Karena sudah kerajingan sabu, kedua arek ini kerap kali patungan dari uang jajan sekolah digunakan untuk membeli sabu. Awal mula Dimas dan Anton berurusan sama pihak kepolisian terjadi pada 22 Desember 2018 di Jalan Wonosari Surabaya. Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga bahwa ada remaja yang diduga sering membeli dan memakai sabu. Setelah dilakukan penyelidikan serta pembuntutan, keduanya dibekuk ketika berada di Jalan Wonosari Surabaya. Waktu diamankan mereka berboncengan usai membeli sabu, ketika digeledah pada tersangka Dimas ditemukan satu bungkus plastik yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,4 gram, lanjut Masdawati. Kepada petugas, keduanya mengaku baru tiga kali mengkonsumsi narkoba dari uang jajan. Dan belinya dari seseorang bernama Ambon di Jalan Jatipurwo, Surabaya seharga Rp200 ribu per paket. Dimas juga mengatakan, uang tersebut didapatkannya secara patungan. Jadi sebelum membeli keduanya terlebih dulu mengumpulkan uang jajan pemberian orang tua masing masing. Saya pertama tidak tahu, terus diajak dan dicarikan sabu. Kemudian kami memakainya. Sejak itu kami sering memakainya, tutur Dimas. Terbukti bersalah, selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simokerto, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kini mereka dijerat Pasal 112 ayat 1, 321 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU