Ngaku Anggota BIN, Pria di Sidoarjo Tipu Korban Rp 90 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Jun 2020 21:36 WIB

Ngaku Anggota BIN, Pria di Sidoarjo Tipu Korban Rp 90 Juta

i

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polres Kediri.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN) pria asal Sidoarjo berhasil menipu korbannya seorang wanita asal Kediri hingga puluhan juta.

Tersangka adalah Risnanto (42) alias Sandi Ari alias Abdul Azis, warga Sidoarjo.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Purnomo menjelaskan, tersangka merupakan warga Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang berdomisili di Perumahan WIlis Indah Kota Kediri.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan korban terakhir adalah seorang perempuan berinisial S, warga Desa Srikaton, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Tersangka pada bulan Juni 2018 menemui korban mengaku sebagai Intel yang dapat membantu masalah jual beli lelang ruko milik korban. Dengan syarat korban harus menyetorkan sejumlah uang.

Percaya dengan ucapan pelaku, korban akhirnya menyetorkan uang sebesar Rp 35 juta kepada pelaku. Uang tersebut diberikan pada periode Januari – Februari 2019. Berhasil memperdayai korban, pelaku juga menipu korban dengan menjanjikan mobil murah.

Tertipu omongan tersebut, korban kembali menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta kepada pelaku.

Namun setelah ditunggu sekian lama, masalah jual beli ruko tak kunjung beres dan mobil murah yang dijanjikan juga tidak pernah ada. Dari situ, korban baru sadar jika telah menjadi korban penipuan. Ia pun lantas melaporkan pelaku ke Polres Kediri.

Mendapati laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, sepucuk senjata air softgun jenis revolver beserta 6 peluru, 5 buah gas gun, 1 toples berisi peluru softgun, 4 buah peluru senjata api aktif jenis FN, sebuah baju warna hitam beserta atribut, berbagai macam tanda pengenal LSM, Intelejen dan Tipidkor.

Baca Juga: Tawarkan Cinta, Uang Rp 165 Juta Melayang

Ada juga 8 buah lencana LSM, sebuah lencana Reskrim, sebuah jam tangan dengan logo Istana Kepresidenan, 3 buah ATM BCA, sebendel buku rekening BCA, sebuah dompet warna hitam, sebuah KTP atas nama Risnanto, sebuah lencana Keluarga Besar Paspampres, sebuah lencana FBI, sebuah KTP palsu atas nama Abdul Aziz, dua buah KTP palsu atas nama Sandi Ari Utomo, dua buah SIM B 1 umum palsu atas nama Risnanto.

"Barang bukti yang kami yemukan dari tersangka adalah barang-barang yang digunakan untuk melakukan penipuan. Untuk saat ini baru 1 orang korban yang melapor. Masih kami dalami kemungkinan ada korban-korban yang lain," jelas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono kepada wartawan, Senin (29/6/2020).

"Jadi modusnya, tersangka ini mengaku sebagai anggota intel, BIN, FBI dan lain lain, banyak sekali kartu identitas yang diduga palsu. Tersangka juga mengaku bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi korbannya. Pelaku akhirnya kita amankan dan masih dalam penyelidikan sejauh mana aksi kejahatan tersangka," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara karena kasus penipuan dan penggelapan.

 

Baca Juga: Gegera Hindari Kijang Innova yang Ngantuk, Bus Harapan Jaya Terperosok ke Sawah, 12 Orang Luka

 

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU