Home / SGML : TNI Gadungan Ini Langsung Dijebloskan ke Sel Tahan

Ngaku BIN Berpangkat Lettu , Pria Ini Tipu PNS dan Petani Hingga Ratusan Ju

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Des 2018 17:48 WIB

Ngaku BIN Berpangkat Lettu , Pria Ini Tipu PNS dan Petani Hingga Ratusan Ju

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masqur Slamet Nuriyanto (35) warga Setro baru Utara 10 / 76 RT. 008 RW. 004 Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari Kota Surabaya ini harus berurusan dengan Kepolisian Polres Lamongan, menyusul aksi penipuan yang dilakukannya terhadap warga Lamongan. Pria yang mengaku sebagai Badan Intelejen Negara (BIN) berpangkat Lettu ditangkap karena tersangkut sejumlah penipuan, mulai penipuan bisa memasukan seseorang menjadi PNS hingga memindahtugaskan PNS dari daerah satu ke daerah lain. Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung Selasa (18/12/2018) menyebutkan, penangkapan tersangka ini bermula adanya kecurigaan masyarakat dan anggota TNI yang melihat ada kejanggalan terhadap mobil yang dipakai tersangka. Mobil jenis Daihatsu Ayla warna merah berplat nomor dinas TNI 1058-45 awalnya sedang di parkir di salah satu warkop di Dusun Prijeklor Desa Tamanprijek Kec Laren Lamongan Karena ada kecurigaan, anggota Intel Kodim yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan pengecekan ternyata mobil tersebut tanpa di sertai dokumen yang resmi maupun surat aslinya nomor kendaraan tersebut. Melihat itu tersangka akhirnya dibawa ke Kodim 0812 untuk dilakukan pemeriksaan, teryata pria ini mengaku sebagai anggota BIN, dengan menunjukan isi di dalam-dalam Flashdisk terdapat Surat Dinas BIN (Badan Intelijen Negara) atas nama yang bersangkutan. Bahkan dalam proses pemeriksaan tersangka menyebut nama Tony Fauzan Nafi Desa Tebluru Kec. Solokuro Kab. Lamongan, akhirnya tim Kodim melakukan pengecekan ke rumahnya, teryata Tony adalah korban penipuan tersangka, dan dikembangkan. "Saudara Tony ini malah ketipu sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 98 juta kepada tersangka untuk kepentingan memindahkan istrinya di Dinkes Tuban ke Lamongan, hingga digunakan untuk usaha Kontrak gula, pengganti surat BIN dan lain-lain," bebernya kepada wartawan. Korban aksi tipu-tipu oleh tersangka lanjut Kapolres tidak hanya korban Tony, ada korban lain yakni Maslikan (46) seorang petani warga Desa Tenggulun Kec Solokuro, pria ini dijanjikan bisa memasukan keponakanya menjadi PNS, dan korban sudah mengeluarkan uang senilai 148 juta. "Namun hingga saat ini janji itu tidak pernah ditepati hingga tertangkap," ungkapnya. Barang bukti yang berhasil diamankan / disita 1 mobil daihatsu ayia plat nomor dims tni 105-45, 1 buah lencana BIN,1 buah JP merk Vivo Y71 wama putih gold, 1 lembar surat tugas dari BIN an. Toni Fauziah Nafi 1 lembar print out foto tsk berpakaian dinas TM bersama istri, 1 stel baju dinas TNI pangkat LETTU an. MSN. RIyanto, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah tas wama hitam merk bovis. Ada lagi 1 lembar KTP, KK an. Tersangka, 1buah flash disk,1 lembar fc KK an. Tersangka, 1 lembar fc KK dan Akte kelahiran an. Toni Fauzan Nafi, 1 lembar fc SK pengangkatan PNS an. M. Athur Rohman, 1 lembar fc SK pengangkatan PNS an. Rifatul Umami, 1. Iembar fc SK pengangkatan PNS an. Toni Fauzan Nafi. Terhadap kasus ini kata Kapolres, Pasal yang disangkakan di kenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara."Pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara,"pungkasnya Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Norman Wahyu Hidayat. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU