Ngaku Dirampok, Eh... Ternyata Uang untuk Main Judi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Jul 2018 15:23 WIB

Ngaku Dirampok, Eh... Ternyata Uang untuk Main Judi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ini seperti pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, yang dialami Andik Sugiarto (23) warga Kupang Segunting II/22 B, Surabaya. Pria satu ini ingin menipu tetapi harus berurusan dengan Polsek Tegalsari. Dan saat ini, tersangka telah mendekam dan ditahan Polsek Tegalsari. "Pelapor mengaku dirampok, tapi setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, ternyata itu cuman akal akalan terlapor," terang Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyoprasojo kemarin. Dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin, pada awalnya tersangka Andik Sugianto datang Ke SPKT Polsek Tegalsari kemudian mengaku sebagai Korban Penodongan dan Perampasan yg dilakukan oleh 4 org laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor beat dan vario menggunakan helm warna hitam di sepanjang jalan Citandui sampai dengan Kapuas pada pukul 14.00 WIB. Selanjutnya dengan kerugian material berupa uang sebesar Rp 10 juta, anggota kepolisian bersama anggota Reskrim Polsek Tegalsari melaksanakan pengecekan di tempat kejadian perkara. Namun saat berada di TKP tidak ada saksi yang memgetahui adanya kejadian penodongan. Dengan rasa kecurigaan akhirnya tersangka Andik Sugianto ini di interogasi secara intensif dengan melakukan pengecekan pada handphone yang ada. Kemudian di dalam isi handphone samsung J7 milik pelaku, terdapat sms bahwa pelaku telah memiliki hutang sebesar Rp 8 juta pada seseorang kemudian dalam aktifitasnya pada hari itu sebenarnya pelaku diperintah oleh atasannya untuk menyetor uang ke rekening orang lain sebesar Rp 10 juta. Padahal uang yang dilaporkan telah ditodong dan dirampas oleh 4 pelaku awu-awu tersebut digunakan oleh tersangka untuk berjudi. Modus pelaku dia ikut Perjudian Baccart dengan cara membuat akun disitus www.liga111.com dan menjadi member user name 4nd1k05 password 0315618263 dan mengisi kode verifikasi yang tercantum telah ditentukan di situs tersebut. Pelaku deposit uang taruhan dengan cara melakukan transfer ke rekening BCA atas nama Eko Paryono kemudian, pelaku memiliki saldo. Selanjutnya, pelaku bermain judi Baccarat dengan pasang taruhan uang dengan pilihan player atau tie atau banker (andai player nilai angka kartunya tertinggi maka menang dan sebaliknya, andai seri maka uang kembali) ketika tebakan pelaku benar maka pelaku menang serta akan menambah saldo secara otimatis. Pelaku pada saat itu telah pasang uang senilai Rp 15.767.000,- dan pelaku mulai ikut judi tersebut sejak bulan Januari 2018 sampai dengan sekarang. Akibat perbuatanny, pelaku dijerat pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat 1 UURI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Barang bukti yang diamankan yaitu: - 1 Handphone merk Samsung J7 warna hitam dengan Nomor Handphone 08573071518 - 1 buah ATM Bank BCA No. 6019001760930804 - 5 lembar Screenshoot Permainan judi online jenis BACCART dengan menggunakan uang. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU