Ngaku Komisaris PT Gudang Garam, Wanita Tak Tamat SD di Kediri Tipu Rp 600

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Feb 2019 15:13 WIB

Ngaku Komisaris PT Gudang Garam, Wanita Tak Tamat SD di Kediri Tipu Rp 600

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Siti Aisah (40) warga Kabupaten Kediri dilaporkan ke Mapolresta Kediri Mei 2018 silam. Laporan tersebut berujung usai ia menipu pengusaha asal Kota Kediri senilai Rp 600 juta. Merasa tertipu ratusan juta, Hengky, pengusaha warga Jalan Mauni 132 RT 024/004 Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri bersama tim kuasa hukumnya datang ke Polresta Kediri, Rabu (6/2/2019). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan laporannya terhadap Siti Aisah dengan nomor Laporan : P/161/V/2018/Polres Kediri Kota/25 Mei 2018. Ia melaporkan seorang wanita tak tamat SD tersebut karena mengaku-ngaku sebagai Komisaris di Pabrik Rokok PT Gudang Garam Tbk Kediri. Pelapor ingin kepolisian segera mengamankan pelaku karena dikhawatirkan terus melancarkan aksinya. Sebab, diduga masih ada beberapa korban lain selain dirinya. "Klien kami atas nama Hengky menjadi korban pidana kejahatan. Kami menunggu atensi dari kepolisian dalam kasus ini. Selama ini, komunikasi kami baik dengan penyidik dan hari ini kita datang untuk memastikan proses itu berjalan baik," kata M. Akson Nul Huda, SH, kuasa hukum Hengky di Mapolresta Kediri. Akson menjelaskan, penipuan berawal saat terlapornya meminjam uang korban senilai Rp 10 juta. Kemudian pelaku mengajak korban bisnis investasi tanam saham di PT GG dengan janji keuntungan sebesar 10 persen. Bahkan, pelaku juga mengiming-iming bonus mobil Alphard. Karena tergiur, korban yang notabene seorang pengusaha akhirnya menanamkan uangnya dalam kerjasama investasi saham itu. Korban kemudian menstransfer uangnya ke pe secara bertahap dengan total diatas Rp 600 juta. "Pelaku menjanjikan keuntungan berlebih dan dia mengaku posisinya sebagai komisaris di salah satu perusahan di Gudang Garam (GG) Akhirnya klien kmi tergiur menginvestasikan uuangnya.Ternyata itu alibi pelaku. Selain itu, kami menduka pelaku juga bukan jajaran komisaris di GG," beber Akson. Diakui Akson, korban merasa terkecoh karena pelaku menunjukkan dokumen obligasi yang dikeluarkan oleh pihak BCA atas nama PT GG. Surat berharga tersebut diduga palsu. Akhirnya korban melaporkan Siti Aisah ke Polresta Kediri. Sementara Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi ketika dikonfirmasi terkait kasus ini meminta untuk bertanya langsung dengan Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Andy Purnomo. "Langsung ke pak Kasat Reskrim atau penyidiknya yang menangani," kata AKP Kamsudi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Siti Aisah diduga juga merupakan seorang residivis dalam kasus penipuan. Perempuan tak lulus SD tersebut pernah meringkuk di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, pada 2009 silam. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU