Ngaku Polisi, Tipu Beberapa Wanita Hingga Gasak 20 Motor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Jan 2020 18:23 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Beberapa Wanita Hingga Gasak 20 Motor

SURABAYA PAGI, Lamongan - Petualangan Farid Wahyudi (27), warga Dusun Kalikapas RT.03 RW. 02 Desa Sidomukti Kec./Kab. Lamongan, yang mengaku sebagai Polisi dan menipu beberapa wanita, berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres setempat bersama komplotannya. Kini pria yang berhasil menggasak 20 motor di 5 TKP Lamongan, Gresik, Malang, Jombang dan Bali tersebut harus mendekam disel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Tersangka yang mengaku sebagai Polisi tersebut, seperti disampaikan oleh Kapolres Lamongan AKBP Harun, Senin (27/1/2010) ditangkap bersama dua temannya dan satu ya lagi masih dalam lidik untuk membongkar jaringannya. Pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan selain Farid adalah ada Yosi Sanjaya (28) warga Dusun Grogol RT. 02 RW. 04 Ds. Sugihwaras Kec. Deket Lamongan dan Mas Hendrik Kusyanto (27) Dusun Geneng Desa Deket Kulon Kec. Deket Lamongan. Disebutkan oleh Harun panggilan Kapolres Lamongan, ketiga tersangka untuk menipu calon korban mempunyai peran yang berbeda. Tersangka Farid mencari sasaran calon korban, sedangkan tersangka Yosi Sanjaya berperan mengambil motor, untuk tersangka Mas Hendrik Kusyanto berperan sebagai penjual motor, bersama Imam yang masih dikeler oleh tim penyidik. Penangkapan terhadap tersangka kata Harun, dilakukan pada Minggu (27/1/2020) oleh Team Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan. Tersangka Farid dkk ditangkap di Rumah kost Desa Sumber Kec. Bunder Kab. Gresik. Selanjutnya Team Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan melakukan penangkapan, dan membawa tersangka ke Polres Lamongan untuk dimintai Keterangan, dan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil Pengembangan kata Harun, Seluruh hasil kejahatan berupa kendaraan sepeda motor yang didapat oleh pelaku Farid diserahkan kepada ke tiga pelaku yang lain, dan selanjutnya oleh ke tiga pelaku tersebut di jual melalui aplikasi Jual beli Online (COD) dan jual beli dilakukan secara terputus. Mereka selama beraksi dimulai Bulan Oktober 2019 s/d Januari 2020, pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama di beberapa Tempat sebanyak 20 TKP diantaranya, Lamongan 9 TKP, Gresik 7 TKP, Malang 2 TKP, Jombang dan Bali masing-masing 1 lokasi kejadian. Dengan total hasil kejahatan sebesar Rp 50,1 Juta, uang hasil kejahatan digunakan oleh para pelaku untuk berfoya foya dan sebagian untuk mencukupi kebutuhan sehari hari. Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita diantaranya, 4 (Empat) buah Handphone (sarana kejahatan), 3 (Tiga) buah dompet. (hasil kejahatan), 1 (Satu) buah jaket jeans warna biru. (hasil kejahatan), 1 (Satu) buah replika senjata api mainan. (sarana kejahatan), 1 (Satu) buah jam tangan. (hasil kejahatan), 1 (Satu) buah kaos warna hitam. (hasil kejahatan), 1 (Satu) buah Helm warna merah. (hasil kejahatan) 1 (Satu) buah sandal merk ADIDAS (hasil kejahatan). Selain itu ada 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna hitam Nopol : S-2512-MN. Yang digunakan sebagai sarana, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda CBR 150 CC warna merah Nopol S 4345 JAC yang digunakan sebagai sarana. "Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tergolong sangat meresahkan, karena untuk menakut-nakuti korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota Polisi dengan menunjukkan replika senjata api, dan sebagian besar korbannya adalah wanita dan anak," terangnya. Atas kejahatan yang didakukan para tersangka tersebut, mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, karena disangkakan Pasal Pencurian dengan pemberatan atau penipuan atau penggelapan atau turut serta Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan atau 372 atau 378 KUHP atau 55 ayat (1) KUHP. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU