Ngotot Buka, Cafe Pop City Disegel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 24 Jan 2021 20:53 WIB

Ngotot Buka, Cafe Pop City Disegel

i

Petugas Satpol PP bersama anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya segera menindak dan menyegel tempat hiburan. (Sabtu 23/1). SP/FM

SURABAYAPAGI,Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menertibkan beberapa tempat hiburan yang masih ngotot beroperasi, salah satunya Cafe Pop City yang berada di jalan Kenjeran 223, menerima akibatnya karena tetap nekat melakukan kegiatan membuka tempat hiburan karaoke dalam masa pandemi.

Mendapati laporan tersebut petugas Satpol PP bersama anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya segera menindak dan menyegel tempat hiburan tersebut.

Baca Juga: Ada Kemungkinan Akhir 2022, PPKM Berhenti

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kasatpol PP Surabaya Eddy Christianto menjabarkan (Sabtu 23/1), bahwasanya Cafe tersebut melanggar perwali no 33.

"Jadi pop city itu masuk dalam pasal 33 perwali 67 yang mana tidak boleh membuka usaha karaoke selama masa pandemi,” jelasnya.

Akhirnya Satpol PP, BPD Linmas, serta Polrestabes melakukan pengawasan dan ternyata ditemukan masih adanya kegiatan.

Baca Juga: Polsek Semampir Pastikan Penerapan Prokes di Ampel

Akibat dari hal itu pada akhirnya Cafe Pop City langsung dilakukan penyegelan dan harus tutup untuk menghentikan aktivitas selama masih dalam masa pandemi.

Eddy juga menambahkan untuk sejumlah pemandu lagu sudah dibawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.

“Untuk seluruh pemilik tempat hiburan malam untuk segera menghentikan aktivitas dalam masa pandemi agar peredaran mata rantai Covid segera berakhir,” pungkasnya

Baca Juga: Gubernur Bali Minta Luhut, PPKM Dicabut

Sebelumnya, ada beberapa tempat hiburan yang turut serta mendapat sanksi berupa penyegelan dari Pemkot Surabaya lantaran masih ngeyel untuk terus beroperasi.Fm

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU