Niat Ingin Jajal Senapan Angin, Tak Sengaja Tembak Teman Hingga Tewas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Jan 2020 13:26 WIB

Niat Ingin Jajal Senapan Angin, Tak Sengaja Tembak Teman Hingga Tewas

SURABAYAPAGI.COM- Samsul Arifin, menjadi tersangka atas kasus pembunuhan temannya sendiri MI (27), warga Desa Kebonrejo, Kabupaten Banyuwangi, meninggal dunia setelah tertembak oleh senapan angin. Satreskrim Polres Jember menangani adanya dugaan kelalain yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, ujar Kapolres Jember AKPB Alfian Nurrizal, kepada Kompas.com, saat konferensi pers, di Mapolres Jember, Selasa (14/1/2020). Insiden ini bermula, setelah proses transaksi jual beli senapan angin yang dipesan dua bulan lalu oleh Slamet dan Muzamil. Tiap pucuk senapan dihargai Rp 1.550.000. Usai dua orang itu melunasi senapan yang dipesannya, tiba-tiba Samsul Arifin menanyakan stok senapan lain pada Huda. Huda kemudian mengeluarkan dua senapan yang dia simpan di kamar. Dua pucuk senapan itu diserahkan pada korban dan Samsul Arifin. Setelah itu, Huda menuju dapur untuk membuat minuman bagi para tamunya tersebut. Namun sebelumnya, dia memperingatkan jika senapan itu telah berisi peluru. Muhammad Erfan tertembak senapan berpeluru timah berukuran 4,5 milimeter yang biasanya dipakai berburu hewan. Saat mencoba senapan yang baru diambil dari kamar itu, saya tidak menyangka kalau masih ada pelurunya, tutur Samsul Arifin, kepada polisi. Korban sempat dibawa ke Puskesmas terdekat, namun akhirnya meninggal dunia. Karena menyebabkan kematian seseorang, kita kenakan Pasal 359 KUHP ancaman hukuman lima tahun, tuturnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU