Nipu, Caleg Perindo Gadungan Dituntut 2,5 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Mei 2019 14:11 WIB

Nipu, Caleg Perindo Gadungan Dituntut 2,5 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Moch. Rizal, calon anggota legislatif gadungan dituntut pidana 2,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Agung Rokhaniawan menyatakan pria 23 tahun itu telah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan. "Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar Jaksa Agung dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (6/5). Rizal yang tamatan SD didakwa telah menipu Suyono yang merupakan Ketua RW 7 Kelurahan Balongsari di warung kopi di Tambaksari pada Desember 2018 lalu. Dia mengaku sebagai caleg DPR RI Dapil I Surabaya dari Perindo. Korbannya merugi sampai Rp 74 juta. Dia meminta tolong kepada Suyono agar diizinkan untuk sosialisasi di hadapan warga. Setelah ditelusuri, Rizal bukan caleg dari partai tersebut. "Terdakwa sosialisasi ke kelompok-kelompok warga seperti Karang Taruna, ibu-ibu PKK dan lainnya. Dia janji akan bantu pembuatan paving dan sarana kelurahan lain. Biar lebih yakin, dia menunjukkan kaos bergambar wajahnya yang nyeleh," ujar Agung. Saat pertemuan pertama dengan warga, Rizal sudah meminta Rp 1 juta kepada Suyono dengan alasan ATM-nya tertelan. Korban yang juga PNS Pemkot Surabaya ini percaya begitu saja. Penipuan berlanjut. Rizal yang mengaku sebagai Abah Syafii yang berperan sebagai ayah terdakwa menelepon Suyono. Rizal lalu memintai uang Suyono berulangkali dengan beragam alasan. Antara lain yang jumlahnya besar untuk membeli sapi Rp 21 juta. Sapi itu digunakan untuk istighosah. Ada pula meminta uang Rp 10 juta dengan alasan diminta Kapolsek Wonocolo merenovasi mushola di polseknya. Terdakwa juga meminta Rp 18 juta untuk transportasi ke Jakarta demi pengajuan proposal paving di kelurahan tersebut. Sampai total uangnya Rp 74,2 juta. Korban merasa tertipu karena terdakwa sangat percaya diri saat berbicara dan mengenalkan diri sebagai caleg. Ditambah lagi penampilannya yang necis. Pengacara terdakwa, Adiyono Wijayanto menyatakan keberatan dengan tuntutan tersebut. Dia meyakini kalau Rizal tidak permah berniat menipu. Kliennya itu hanya berniat meminjam uang kepada Suyono. Namun, belum sempat uang dikembalikan, Rizal sudah ditangkap polisi. "Dia niatnya cuma pinjam uang saja. Tidak ada niatan untuk menipu. Sudah ada niat mau memgembalikan, tapi sudah ditangkap duluan," katanya. Adi juga membantah kalau Rizal disebut sering berpakaiaj necis. Kliennya itu sehari-hari berpakaian lusuh. Dia juga menyebut bila terdaksa mengalami kelaianan mental. "Di rumah dia pakaiannya tidak layak. Suka menggoda tetangganya. Kalau mengaku sebagai caleg memang orangnya tidak jelas, jadi tidak ada niat menipu," ujarnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU