Notaris Devi Chrisnawati Ditahan, Tipu Rp 65 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Jul 2020 21:54 WIB

Notaris Devi Chrisnawati Ditahan, Tipu Rp 65 M

i

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi didampingi Kabid Humas Polda Jatim saat rilis kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum notaris perempuan di Mapolda Jatim, Kamis (23/7). SP/Arlana

 

Modusnya Jual Rumah Kliennya dan Tawarkan Bunga 3,5-6% Sebulan

Baca Juga: Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang notaris perempuan di Surabaya dijebloskan ke sel tahanan Polda Jatim setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya. Tak tanggung-tanggung, dari aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka total kerugian mencapai Rp 65 miliar.

Adalah Devi Chrisnawati (53) notaris yang tinggal di Darmo Permai Selatan 10/40, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel Polda jatim.

Devi ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah kantor notaris di Jalan Pahlawan Surabaya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengatakan tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima sejumlah laporan. Pitra menyebut total ada 15 laporan dari beberapa korban melalui polsek, polres hingga Polda Jatim.

"Awalnya kita dapat laporan dari salah satu korban berinisial P pada Januari lalu. Kemudian kita selidiki, dan makin banyak korban yang melapor dengan tersangka yang sama," ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, Kamis (23/7/2020).

"Saat ini sudah ada 15 laporan yang kita terima. Kerugiannya jika ditotal mencapai Rp 65 Miliar. Nantinya kita akan bekerjasama dengan porles-polres di jatim jika masih ada korban penipuan korban dari tersangka DC ini,” tambahnya.

Pitra memaparkan Devi sudah melakukan aksinya sejak Februari hingga awal Juli 2020. 

Sedangkan untuk modus operandinya, Pitra menyebut kepada salah satu korban tersangka meminjam uang dengan cara mengaku akan mendapatkan offering letter dari suatu bank di Malang. Korban diiming-imingi keuntungan 3,5 hingga 6 persen.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

"Kemudian korban tergiur, karena dijanjikan keuntungan 3,5 sampai 6 persen. Nah korban P pun tertarik dan menyerahkan uangnya yang dijamin dengan cek. Namun setelah jatuh tempo pinjaman uang tidak dikembalikan dan cek saat dicairkan tidak ada dananya," ujar dia.

Selain modus tersebut, tersangka Devi dalam aksinya juga menawarkan diri untuk menjualkan rumah korban senilai Rp 3 Miliar.

Setelah sertifikat rumah korban beralih ke tangannya, kemudian oleh tersangka diagunkan atau dijaminkan ke bank. Setelah dananya cair, langsung dibawa kabur dan tidak dikembalikan ke pemilik rumah.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa cek, giro, surat perjanjian dan buku rekening.

Hingga kini, Pitra menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus ini. Namun, Pitra mengaku sedikit kesulitan karena pelaku susah diajak komunikasi dan enggan mengaku.

Baca Juga: Tawarkan Cinta, Uang Rp 165 Juta Melayang

"Sementara pelaku ini sendiri menjalankan aksinya. Nah soal uangnya dipakai apa, kami juga kesulitan ambil keterangan dari yang bersangkutan. Alasannya banyak, dan sering menyangkal pertanyaan penyidik. Tapi kami duga uang itu untuk hal-hal di luar," lanjut Pitra.

"Kami mengimbau masyarakat selalu berhati-hati, jangan mudah percaya. Jangan melihat penampilannya, jangan tergiur janji dan iming-iming," pungkas Pitra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. pat/byb

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU