Notaris Umi Chalsum Dilimpahkan, Kasus Tanah Puskopkar Jatim Segera Disidan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Okt 2019 18:45 WIB

Notaris Umi Chalsum Dilimpahkan, Kasus Tanah Puskopkar Jatim Segera Disidan

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo- Setelah sempat tertunda karena alasan sakit, Notaris Umi Chalsum akhirnya ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Rabu (16/10/2019). Notaris Umi Chalsum ditahan setelah dilimpahkan ke tahap dua oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 23 hektare milik Puskopkat Jatim di Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. "Hari ini setelah proses pelimpahan tahap dua selesai, tersangka langsung kami tahan ke Lapas Delta Sidoarjo, ucap Kajari Sidoarjo, Setyawan Budi Cahyono. Tersangka Umi Chalsum merupakan notaris yang diduga kuat terlibat memalsukan akta otentik atas lahan seluas 23 hektare di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, milik Puskopkar Jatim tersebut. "Notaris Umi Chalsum memang baru saat ini kita limpahkan karena sebelumnya sakit usai operasi, begitu kondisinya membaik maka kita limpahkan ke Kejari Sidoarjo," ujar Abdul Rauf, jaksa Kejagung saat penyerahan tersangka Umi Chalsum. Penyerahan tersangka Umi Chalsum merupakan tersangka kelima yang diserahkan oleh penyidk Mabes Polri. Sebelumnya Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari juga sudah dilimpahkan. Notaris Dyah Ekapsari merupakan tersangka keempat yang sudah dilimpahkan ke penuntut umum, Kamis (3/10/2019). Sehari sebelumnya Rabu (2/10/2019), Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan telah dilimpahkan, meski Bos Pasar Turi Surabaya itu sudah ditahan dalam kasus lain oleh JPU Kejari Surabaya. Sementara, dua tersangka lainnya yaitu Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani dan notaris Yuli Ekawati lebih dulu dilimpahkan ke penuntut umum pada beberapa waktu lalu. Kini, kasus yang menyeret lima tersangka tersebut sudah semua dilimpahkan. Setelah semua tersangka dilimpahkan ke kejari Sidoarjo, Kajari Budi Cahyono menegaskan sudah ada tujuh jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ada tujuh jaksa gabungan terdiri tiga jaksa dari Kejagung dan empat jaksa Kejari Sidoarjo, jelasnya. Selain itu, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Segera akan kami limpahkah, Insya Allah pekan depan, pungkasnya. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sidoarjo, M Susanni mengaku tersanga Umi Chalsum merupakan tahanan titipan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Statusnya tahanan titipan, ucapnya. Saat ini, sambungnya, tersangka dimasukkan ke ruang tahanan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama kurang lebih sepekan berjalan. Seperti biasa, bagi setiap tahanan yang baru di Lapas maka akan dimasukkan ke ruang Mapenaling. Ini agar bisa menyesuaikan, katanya. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU