Novanto Divonis 15 Tahun, Partai Golkar Prihatin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Apr 2018 20:42 WIB

Novanto Divonis 15 Tahun, Partai Golkar Prihatin

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Partai Golkar prihatin dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto. Majelis Hakim menyatakan Novanto resmi bersalah dan terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. "Tentu kami sangat prihatin atas vonis Majelis Hakim yang memutuskan vonis 15 tahun untuk Pak Setya Novanto," kata Ketua DPP Bidang Media dan Pengalangan Opini Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, Selasa (24/4/2018).Terkait langkah hukum selanjutnya, Golkar kata Ace, menyerahkan sepenuhnya kepada Novanto berserta tim penasehat hukumnya. Menurut Ace, partai beringin hanya bisa mendoakan agar Novanto tetap tabah.Apapun keputusan yang diambil Pak Novanto, kami hanya bisa mendoakan agar Pak Novanto tabah dan sabar dalam menghadapi kasus hukumnya," ungkap dia.Sedangkan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu wilayah Sumatera DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, majelis hakim punya pertimbangan lain dalam memvonis Novanto. Namun, tambahnya, keputusan itu tetap harus dihormati."Apapun keputusannya itu merupakan keputusan terbaik yang dibuat oleh hakimnya," kata Doli, Selasa.Doli juga mengapresiasi sikap Novanto yang banyak berubah selama menjalani masa persidangan. Perubahan itu, lanjut dia, terlihat dari pengakuan-pengakuan Novanto."Ada kemajuan dari sikap Pak Novanto yang dari awal tidak mengaku, kemudian mengaku hingga akhirnya akan membantu untuk menuntaskan kasus e-KTP ini. Itu juga harus diapresiasi perubahan sikapnya," ucap Doli.li

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU